Sultra Memilih
1.606 Linmas Siap Dikerahkan Bantu Pengamanan Pemilu 2024 di 803 TPS se-Konawe, Ini Tugasnya
Sebanyak 1.606 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat atau linmas siap dikerahkan di 803 TPS se-Kabupaten Konawe dalam Peemilu 14 Februari 2024.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 1.606 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat atau linmas siap dikerahkan di 803 tempat pemungutan suara atau TPS se-Kabupaten Konawe dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Di mana masing-masing TPS ditugaskan 2 anggota linmas untuk mengawal jalannya Pemilu 2024 dengan aman.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama mitra kerja yaitu Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe serta pihak Kepolisian dalam acara pembekalan yang digelar di pelataran kantor bupati Konawe, Senin (8/1/2024).
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba meminta semua pihak terkait bersama-sama saling membantu dan mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 agar terlaksana dengan baik, tertib, adil dan damai.
Termasuk kepada petugas yang bersangkutan agar berkoordinasi jika ada persoalan di TPS.
"Hal ini dibutuhkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam Pemilu nanti. Itu semua kita kasih perlengkapan infrastruktur dan termasuk honor kita siapkan itu melalui KPU," uajrnya.
Selain linmas, adapun untuk daerah yang dianggap rawan terjadi konflik, maka akan diperbantukan dengan Satpol PP, Polri dan juga TNI.
Baca juga: KPU Buton Selatan Sultra Libatkan 87 Orang Lipat Kertas Suara Pemilu 2024, Capai 335.220 Lembar
Dalam pembekalan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan juga memberi arahan teknis terkait tugas-tugas linmas sebagai upaya mencegah terjadinya pemungutan suara ulang di TPS seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
"Ada beberapa hal teknis dianggap remeh tapi bisa jadi potensi pemilihan suara ulang di daerah, hal ini berdasarkan pengalaman kemarin banyak pemilih siluman," ucap Abuldan.
Untuk menghindari hal tersebut, Abuldan menyebut ada beberapa tugas-tugas utama Linmas yang mendasar dan perlu diketahui.
Diantaranya, linmas memastikan para pemilih masuk dengan tertib.
Mengarahkan pemilih menunjukkan surat panggilan tanggal dan waktu pemilihan atau surat undangan panggilan untuk Pemilu (C6).
Meminta pemilih menunjukkan surat A5 bagi warga yang pada hari pemilihan berada di luar daerah atau tidak berada di domisi asli.
Meminta pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk memastikan bahwa pemilih tersebut betul-betul warga yang memiliki hak pilih.
Baca juga: AJI Kendari Soroti Peran Media Kawal Hak Kaum Marginal dan Minoritas dalam Pemilu
Kemudian linmas mengarahkan kepada pemilih memastikan namanya sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.