Sultra Memilih
Cara Pindah Memilih di TPS Harus Diurus Langsung Sekarang Sebelum Pemilu 2024, Tak Bisa Diwakili
Berikut ini cara pindah memilih di TPS saat Pemilu 2024 sebaiknya harus diurus langsung dari sekarang. Kepengurusan pindah memilih tak boleh diwakili.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Alasan Pindah TPS
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.