Ibadah Haji 2024

Cara Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024 Mulai 9 Januari, Ini Besaran Bipih di Sulawesi Tenggara

Jemaah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Termasuk jemaah haji reguler 2024 asal Sulawesi Tenggara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ilustrasi Ibadah Haji. Berikut cara melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jemaah haji reguler tahun 1445 Hijriah/2024. Jadwal pelunasan Bipih dibuka mulai 9 Januari 2024 mendatang. 

"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:

  1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
  3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
  2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
  3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
  4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

(*)

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved