Berita Kolaka

Polisi Ciduk Pengedar Minuman Keras di Kolaka Sulawesi Tenggara, Barang Bukti Botol Miras Diamankan

Kepolisian Sektor Watubangga mengamankan barang bukti minuman alkohol ilegal di empat tempat berbeda, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Su

Istimewa
Kepolisian Sektor Watubangga mengamankan barang bukti minuman alkohol ilegal di empat tempat berbeda, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang bukti miras diamankan saat Operasi Lilin Anoa Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian Sektor Watubangga mengamankan barang bukti minuman alkohol ilegal di empat tempat berbeda, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Barang bukti miras diamankan saat Operasi Lilin Anoa Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Watubangga, IPDA Rusdianto mengatakan hasil Operasi Lilin Anoa, pihaknya mengamankan peredaran minuman alkohol ilegal.

"Kami berhasil mengamankan peredaran minuman alkohol di empat tempat berbeda pak," ucap IPDA Rusdianto, Minggu (31/12/2023),

"Selanjutnya penjual maupun penyimpan harus membuat pertanyaan tidak akan mengulangi, dan memusnahkan alkohol tersebut," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat di Konawe, 62 Korban Meninggal Dunia, Didominasi Kendaraan Roda Dua

Adapun kronologi berawal Kapolsek Watubangga bersama personel melakukan Operasi Lilin Anoa Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapati minuman keras di warung rumah dengan tujuan diperjualbelikan, sehingga personel mengamankan barang bukti berupa minuman keras untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Identitas samaran B (66) di Kelurahan Polinggona, Kabupaten Kolaka barang bukti satu botol wisky, bir bintang tiga botol, anggur kolesom tiga botol dan guinness satu botol.

M (60) di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, barang bukti bir bintang sembilan botol, kereta tiga botol, guinness satu botol.

H (40) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, barang bukti satu botol vodka, satu botol kereta, bir bintang satu botol dan satu ember minuman tradisional (ballo) 20 liter.

Baca juga: Advokat Korban Pengeroyokan di Kendari Sulawesi Tenggara Respons Penangguhan Penahanan Pelaku

K (50) di Desa Poli-polia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, barang bukti kereta 11 botol, anggur merah 10 botol, anggur kolesom 10 botol, dan bir bintang lima botol. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved