Berita Sulawesi Tenggara
Lebih Dari Rp50 M Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wagub 2024 Diserahkan Pemprov ke Bawaslu Sultra
Sebanyak Rp.50.196.111.000 dana hibah diserahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Kamis
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak Rp.50.196.111.000 dana hibah diserahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Kamis (9/11/2023).
Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada pemilihan 2024 mendatang.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, di Kantor Gubernur, Kamis sore.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyebut dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa ta'ala, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.
Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Menurutnya penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra.
"Dalam hal ini untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andap.
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Buka Layanan Pengaduan Usai Penetapan DCT Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan sanah hibah itu akan digunakan untuk pembiayaan tahapan pengawasan, salah satunya terkait operasional perjalanan.
Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama sejumlah 40 persen dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Kemudian tahap kedua sejumlah 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Deretan Larangan Tak Boleh Dilanggar Sebelum Masa Kampanye
Serta terakhir 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.
Diketahui penandatangan NPHD di 17 kabupaten kota se Sultra juga telah tuntas dilaksanakan.
(TribunnwsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.