Tips

Pemadanan NIK NPWP Hingga Pertengahan 2024, Ini Cara Cek dan Memadankannya

irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau diintegrasikan dengan NPWP

Istimewa
ilustrasi Pemadanan NIK NPWP 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pridadi, Badan dan Instansi Pemerintah.

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai wajib berlaku pada 1 Januari 2024.

Namun pemadanan NIK menjadi NPWP ini diundur hingga pertengahan 2024.

Melansir Tribunbisnis, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihak DJP Kemenkeu masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Dengan demikian masih ada waktu bagi masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Diketahui tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Kendari Buka Pendaftaran Integrasi NIK dengan NPWP, Berikut Caranya

Serta memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Lantas bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP?

Serta cara mengetahui apakah NIK sudah terpadankan dengan NPWP?

Simak berikut cara memadankan dan mengecek NIK sudah terpadankan dengan NPWP atau belum yang dirangkum TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber.

Cara validasi NIK jadi NPWP

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan 16 digit NIK Anda

- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"

- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia

- Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.

Namun, bagaimana jika tidak berhasil?

Baca juga: KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

- Akses laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”

- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”

- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”

- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan

- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP:

1. Akses laman ereg.pajak.go.id

2. Klik "Cek NPWP" atau klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

5. Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP

6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Anda juga dapat menonton tutorial pemadanan NIK NPWP melalui https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

(Tribunnews.com/ )(TribunPontianak)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved