Berita Kendari

Mal Pelayanan Publik Kota Kendari Buka Pendaftaran Integrasi NIK dengan NPWP, Berikut Caranya

Saat ini mal pelayanan publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) buka pelayanan pengintegrasian NIK dengan NPWP.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Amelda Devi Indriyani
Penerapan pengintegrasian antara NIK dengan NPWP lingkup Pemkot Kendari, pertama kali dicontohkan dan diterapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Di mal pelayanan publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) buka pelayanan pengintegrasian NIK dengan NPWP.

Penerapan pengintegrasian antara NIK dengan NPWP lingkup Pemkot Kendari, pertama kali dicontohkan dan diterapkan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Selasa (21/2/2023).

Asmawa menyampaikan pengintegrasian penting dalam rangka menjadikan NIK satu-satunya sumber data kependudukan dimiliki masyarakat.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Diperpanjang 3 Hari Khusus Bagi Perempuan

"Jadi tentu pemerintah kota harus memulai ini terutama sebagai contoh bagi masyarakat khususnya di Kota Kendari," ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Proses pengintegrasian sangat mudah dan cepat, dimulai dengan pengisian formulir yang disediakan di MPP pada loket dan  pengintegrasian NIK dengan NPWP dibantu petugas loket. 

Di mana masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor NPWP.

Setelah melengkapi data dan pencocokan dengan KTP, proses pengintegrasian selesai dilakukan.

"Posesnya cukup cepat, sangat singkat dan tidak membutuhkan waktu lama serta dipandu oleh petugas yang memang profesional," ucap Asmawa.

Baca juga: Nama-nama Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Sultra Capai 60 Peserta, Ada Akademisi hingga Wiraswasta

Untuk itu, Asmawa mengimbau kepada masyarakat kota Kendari untuk sama-sama mengintegrasikan atau memadankan antara data NIK dan NPWP yang dimiliki.

Sehingga bisa mempermudah semua pelayanan dalam dimensi kehidupan, khususnya administrasi pemerintahan.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved