Tips
Pemadanan NIK NPWP Hingga Pertengahan 2024, Ini Cara Cek dan Memadankannya
irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau diintegrasikan dengan NPWP
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Amelda Devi Indriyani
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
- Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.
Namun, bagaimana jika tidak berhasil?
Baca juga: KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:
- Akses laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.