Berita Kolaka
Seorang Pemuda 18 Tahun di Kolaka Sultra Nekat Gasak Laptop Warga saat Pemiliknya Hendak ke Mesjid
Melalui Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan pelaku pencurian laptop ini berinisial A (18). Kini diamankan polisi.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSUTRA.COM,KOLAKA - Terduga pelaku pencurian satu unit laptop di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap.
Melalui Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan pelaku berinisial A (18).
Pelaku A diamankan di rumah makan, Jalan Bypass, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, sekira pukul 19.30 WITA, Senin (27/11/2023).
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah Mencuri laptop Merk Asus warna silver," katanya, Selasa(28/11/2023).
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi
Adapun kronologi berawal, Senin 2 Oktober 2023, korban meninggalkan rumahnya terletak di Jalan Tamalaki.
Korban hendak menuju mesjid untuk melaksanakan Maulid.
Baca juga: Ciri-Ciri Kosmetik dan 20 Produk Ilegal Dibagikan Mahasiswa PSPPA UHO dan BPOM Kendari
Setelah itu, tanggal 3 November 2023 sekitar jam 01.00 WITA korban pulang ke rumahnya.
Saat memasuki kamar, korban melihat tas warna abu-abu sudah berubah posisi.
Setelah itu korban membuka tas miliknya. Ia pun terkejutnya laptop miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.100.000 ribu rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kolaka.
Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs Pasal 362 KUHP.(*).
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.