Mengenal dan Memahami 4 Pasal di UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai warga, hidup di negara yang diatur dalam aturan negara

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Hidup di negara yang diatur dalam Undang-undang, tentunya kita harus mematuhi segala yang tertuang. Hal ini tentunya untuk mewujudkan hidup masyarakat yang sejahtera. Terdapat sejumlah Hak dan Kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

Hidup di negara yang diatur dalam Undang-undang, tentunya kita harus mematuhi segala yang tertuang.

Hal ini tentunya untuk mewujudkan hidup masyarakat yang sejahtera.

Terdapat sejumlah Hak dan Kewajiban yang diatur dalam UUD 1945.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Sebelum mengenal dan memahami 4 pasal yang ada, perlu diketahui makna tentang Hak dan Kewajiban.

Dikutip dari KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.

Baca juga: Nasib 138 Warga Negara Indonesia di Ukraina Saat Perang dengan Rusia Berkecamuk, Kondisi Terkini

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan.

Artinya, keseimbangan antara Hak dan Kewajiban bisa menjadikan tanda bagi seseorang agar hidup sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku.

Sehingga, sebagai Warga Negara Indonesia ada hak yang wajib didapatkan.

Begitupula dengan kewajiban yang harus diberikan untuk negara.

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Hal ini karena Hak dan Kewajiban adalah dua hal yang sangat penting.

Sehingga, untuk mencapai keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yakni dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

Tak hanya Warga Negara Indonesia, namun juga pejabat atau pemerintah yang bertugas.

Mereka pun harus tahu tentang apa yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 telah diatur sebanyak 4 pasal mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku, jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yakni:

Baca juga: Bangun Terminal Khusus, Pemkab Morowali dan PT Tiran Indonesia Sepakat Soal Hak dan Kewajiban

1. Pasal 26 UUD 1945, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 26 UUD 1945, ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27 UUD 1945, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.

Pasal 27 UUD 1945, ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28 UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30 UUD 1945, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Pasal 30 UUD 1945, ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara Indonesia:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A).

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).

6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).

7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).

8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengatakan:

"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Sumber: Buku Pancasila dalam Praktik Kebidanan, Hayatun Nufus dan Enka Nur Ishmatika (2017).

(*)

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved