Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari

Syarif Maulana Terdakwa Lain Kasus Korupsi Midi Indonesia Divonis Bebas Langsung Sujud Syukur

Mantan tenaga ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (10/11/2023).

Penulis: sawal | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Sawal
Mantan tenaga ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana di vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (10/11/2023). Saat diputuskan bebas, Syarif Maulana sujud syukur. Bahkan usai sidang, ia langsung memeluk salah seorang anggota keluarganya yang turut hadir dalam persidangan.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan tenaga ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (10/11/2023). 

Saat diputuskan bebas, Syarif Maulana sujud syukur. 

Bahkan usai sidang, ia langsung memeluk salah seorang anggota keluarganya yang turut hadir dalam persidangan. 

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menyatakan terdakwa Syarif Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nuraeni dalam risalah pokok pertimbangan hukum dalam putusan.

Ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, Nuraeni menuturkan bahwa terdakwa SM tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang didakwakan.

Baca juga: Usai Ridwansyah, Kini Terdakwa Syarif Maulana Jalani Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi di Kendari

Di mana sebelumnya terdakwa Syarif Maulana didakwa kasus tindak pidana korupsi perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan dituntut pidan pokok pasal 12  huruf e juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 11 undang-undang pemberantasan korupsi.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultrq.com, Saat majelis hakim membacakan  putusan bebas tersebut, majelis hakim Nuraeni memerintahkan yang sebelumnya terdakwa ditahan dalam tahanan kota agar di kelurahan.

"Sebelumnya terdakwa ditahan dalam tahanan kota, saya perintahkan agar terdakwa dikeluarkan sejak putusan ini di ucapkan", ungkapnya.

Terlihat juga terdakwa Syarif Maulana, mendengar putusan bebas tersebut langsung tersungkur hingga sujud sukur di muka persidangan dengan mata berkaca-kaca.

Tidak hanya Syarif Maulana, keluarga yang menunggu putusan pengadilan sampai selesai ikut juga terharu.

Usai meninggalkan ruang persidangan, Syarif Maulana langsung dipeluk keluarga sembari mengucapkan rasa syukur.

(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved