Mendagri Kunjungan di Sultra

Mendagri Ingatkan ASN Sultra Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Harap Bawaslu Maksimalkan Peran

Mendagri Tito Karnavian menekankan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menghadapi Pemilu 2024.

TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani
 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menekankan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menghadapi Pemilu 2024 saat kunjungannya di Kota Kendari, Jumat (27/10/2023). Apalagi pada pilkada serentak tahun 2020 lalu, Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni sebanyak 76 ASN. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menekankan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menghadapi Pemilu 2024.

Apalagi pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu, Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni sebanyak 76 ASN.

"Penekanan masih terus dilakukan, melalui nasehat, himbauan, perintah, instruksi baik secara tertulis maupun secara lisan," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi penyelenggara dan pengawas Pemilu se Sultra, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (27/10/2023).

Tito mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi keberlangsungan pemilihan umum di Indonesia, melakukan pengawasan terhadap setiap ASN yang melanggar, termasuk di Sultra.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini mengatakan Bawaslu Sulawesi Tenggara sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengawasi pemilu, berhak mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi bila mendapati oknum ASN yang ikut terlibat dalam penyelanggaraan politik praktis.

Diharapkan Bawaslu Sulawesi Tenggara dapat memaksimalkan perannya, terutama ketika memang mendapati ASN yang melanggar, maka bisa memberikan sanksi.

"Bisa dalam bentuk mediasi yang kemudian merekomendasikan tindakan administrasi, misalnya demosi, atau penundaan apalah, pindah tugas. Bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapat rekomendasi dari bawaslu kepada oknum yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Bakal Surati Kepala Daerah se-Sultra Manfaatkan Aspal Buton Bangun Jalan

Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra, Andap Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menggunakan aspal Buton untuk pengaspalan jalan. Hal tersebut disampaikan Mendagri saat rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di Sultra dalam hal pelaksanaan delapan instruksi Presiden RI, Joko Widodo , Jumat (27/10/2023).
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menggunakan aspal Buton untuk pengaspalan jalan. Hal tersebut disampaikan Mendagri saat rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di Sultra dalam hal pelaksanaan delapan instruksi Presiden RI, Joko Widodo , Jumat (27/10/2023). (Istimewa)

Pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” ujar Andap, Kamis (26/10/2023).

(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved