Eks Kepsek di Kendari Tersangka Korupsi
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), MFS (58), terancam 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), MFS (58), terancam 20 tahun penjara.
MFS ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi pada pembangunan redesain ruang sekolah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Penetapan tersangka terhadap MFS dilakukan Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari sejak Jumat (27/10/2023) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (02/01/2023), mantan Kepala SMKN 2 Kendari itupun langsung ditahan penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat lalu dan usai pemeriksaan lanjutan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMKN 2 Kendari Meninggal Dunia Setelah Dipukul Palu di Jalan Sao Sao
Tersangka MFS (58) dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, MFS yang merupakan mantan Kepala SMKN 2 Kendari menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fisik redesain ruang praktikum sekolah.
MFS saat ini adalah sosok Aparatur Sipil Negara atau ASN dan masih mengabdi sebagai guru di sekolah ini.
“Pada saat pelaksanaan pembangunan, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari,” jelas AKP Fitrayadi.
Saat menjabat kepsek, MFS selaku pengelola anggaran pembangunan ruangan praktikum senilai Rp2.315.110.000 dengan swakelola.
Pembangunan merupakan program bantuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dengan tujuan menjadikan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan atau centre of excellence.
Namun pada pelaksanaannya, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan kementerian terkait.
“Tersangka menyalahgunakan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan Kemendikbud Ristek hingga merugikan keuangan negara Rp1,25 miliar,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.