Eks Kepsek di Kendari Tersangka Korupsi

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala SMKN 2 Kendari Sulawesi Tenggara Capai Rp1,2 Miliar

Segini jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala SMKN 2 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Segini jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala SMKN 2 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Segini jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala SMKN 2 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (2/11/2023).

Kini, MFS sudah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Viral Beredar Uang Mainan di Pasar Raya Mekongga Kolaka, Ditemukan Pedagang Saat Hitung Hasil Jualan

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan MFS (58) diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik, redesain ruang praktikum teknik permesinan di SMK Negeri 2 Kendari.

Anggaran tersebut melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi atau Kemendikbudristek, Tahun Anggaran 2021.

"Anggarannya senilai Rp2.315.110.000. Namun, dalam proses redesain pembangunan gedung praktikum tersebut gagal konstruksi hingga tidak layak pakai setelah dicek," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala SMKN 2 Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kini Ditahan

AKP Fitrayadi menambahkan berdasarkan hasil Auditor Ditjen Kemendikbudristek, negara mengalami kerugian hingga Rp1.251.886.920. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved