Eks Kepsek di Kendari Tersangka Korupsi
BREAKING NEWS Eks Kepala SMKN 2 Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kini Ditahan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
MFS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari Tahun Anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dugaan korupsi itu bermula ketika SMKN 2 Kendari mendapat bantuan dari Kemendikbudristek untuk redesain Ruang Praktikum Siswa (RPS) Teknik Pemesinan dengan anggaran Rp2,3 miliar.
Baca juga: 82 Nakes RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari Belum Gajian Sejak April, Pemprov Janji Segera Bayar
Namun, dalam perjalanannya setelah dilakukan pengecekan progres pembangunan oleh Kemendikbudristek, struktur bangunan gedung tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan juga ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh MFS yakni melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kemendikbudristek," jelasnya, Kamis (2/11/2023).
Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Nakes RSUD Bahteramas dan RSJ Demo di Kantor Gubernur Sultra Gegara Tak Digaji
Saat ini, MFS sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Kejaksaan Negeri Kendari Sebut Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Bakal Segera Dilimpahkan ke JPU |
![]() |
---|
Kata Kejari Kendari Soal Penahanan Kadis Damkar, Dugaan Korupsi Proyek Lahan Parkir Pantai Nambo |
![]() |
---|
Kadis Damkar Kendari Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Saat Masih Menjabat Kepala Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Total Guru Besar FMIPA UHO Kendari Bertambah, Dekan Upayakan Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.