Penetapan DCT Sultra
KPU Sulawesi Tenggara Coret Dua Nama Bacaleg dari PKS dan Gerindra
Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua nama bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi sultra pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua nama bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi sultra pemilu 2024.
Dua caleg yang dicoret KPU Sultra yakni masing-masing satu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Keputusan untuk mencoerat dua nama itu disampaikan KPU Sultra dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Sultra untuk pemilu 2024, Jumat (03/11/2023).
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, dua nama itu dicoret setelah KPU mencermati daftar calon sementara (DCS), laporan Bawaslu dan tanggapan masyarakat.
"Dari hasil pencermatan (DCS) kami men-TMS kan dua nama caleg karena tidak memehuni syarat pencalonan," ujarnya.
Asril mengungkapkan total ada 693 bakal calon anggota legislatif DPRD Sultra yang diajukan 18 parpol pada tahapan daftar calon sementara (DCS).
Kemudian saat ditetapkan KPU sebagai calon anggota legislatif menjadi 691 nama.
Baca juga: 95 TPS di Sulawesi Tenggara Masuk Wilayah 3T, KPU Sultra Gaet TNI dan Polri Distribusikan Logistik
"Jadi ada dua yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, nama-nama yang ditetapkan ini akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 untuk 45 kursi DPRD Sultra," ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Sultra, Hazamuddin mengatakan dari penetapan DCT, dua nama dicoret.
Caleg yang di coret satu dari partai PKS, calon anggota legislatif DPRD Sultra daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Kendari.
Caleg itu tidak di TMS kan karena kedapatan masih menjabat Direktur Utama disalah satu perusahaan daerah (perusda) Kota Kendari.
"Karena saat pendaftaran yang bersangkutan memasukkan pekerjaan sebagai wiraswasta. Namun saat ditetili dan adanya laporan di Bawaslu bahwa caleg itu masih menjabat pimpinan di Perumda," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Hazamuddin, satu nama lain yang dicoret yakni caleg Gerindra di dapil 6 Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.
Caleg itu diketahui sebagai mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang pernah menjalani hukuman di atas 5 tahun.
Namun saat mendaftar caleg Gerindra, yang bersangkutan tidak memasukkan keterangan sebagai mantan napi.
Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Parpol dan Caleg Pemilu 2024 Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.