Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Rahasiakan Dua Nama Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Blok Mandiodo

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih merahasiakan nama dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi dokumen

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih merahasiakan nama dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi dokumen terbang blok Mandiodo. 

Pasal TPPU digunakan untuk menelusuri pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp5,7 triliun tersebut.

"Jadi pihak yang akan dikenakan Pasal TPPU bisa dari tersangka bisa juga pihak lain sesuai hasil pengembangan penyidik," ujar Patris, Kamis (24/8/2023).

Ia menambahkan, penggunaan Pasal TPPU kepada para tersangka juga mencari kerugian negara yang belum ditemukan penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan terus menelusuri aset-aset dari para tersangka yang ada kaitannya dengan kasus korupsi ini," ungkap Patris.(*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved