Berita Baubau
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Adik di Baubau Nilai Putusan Sidang Janggal, Ini Sebabnya
Tim kuasa hukum AP tersangka kasus pencabulan 2 anak di bawah umur di Kota Baubau Sulawesi Tenggara menganggap terdapat kekeliruan dalam putusan.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
"Terdapat perbedaan berita acara yang kami pegang dan yang menjadi pegangan hakim. Karena itu, ini menjadi bahan pertimbangan kami," ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa AP akan melakukan banding.
Seperti diketahui, kasus rudapaksa 2 anak di bawah umur kini sampai tahap proses putusan sidang.
Seorang terdakwa kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Waode Sangia memutuskan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/10/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Sultra.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa kasus rudapaksa menerima kurungan tujuh tahun penjara serta denda sebanyak Rp100 juta.
"Apabila tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan masa kurungan 6 bulan," kata Waode Sangia pada saat sidang putusan tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Sepakat
Usai menerima putusan tersebut, terdakwa kasus rudapaksa dua anak di bawah umur AP dan kuasa hukumnya mengungkapkan akan mengajukan banding.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan hakim, sehingga kami akan mengajukan banding," ungkap kuasa hukum terdakwa dalam sidang, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2022, ibu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada dua anaknya, WAS (4) dan WAR (9) ke Polres Baubau.
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 tersangka kasus ini ditetapkan yang tidak lain merupakan kakak korban sendiri.
Sejauh perjalanan sidang ditemukan beberapa kejanggalan di antaranya absennya beberapa dokumen dan perbedaan versi surat penetapan tersangka.
Kuasa hukum terdakwa AP, La Ode Bunga Ali sempat menuturkan ada kemungkinan terdapat pihak lain yang menjadi tersangka sebenarnya.
"Iya, ada nama-nama yang disebutkan oleh korban, setelah kami telusuri lebih lanjut dengan bukti seperti foto, semuanya sesuai dengan keterangan korban," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.