Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur

Kejati Sultra Sudah Periksa 14 Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara, 2 Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sudah memeriksa 14 saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra sudah memeriksa 14 saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat ditemui TribunnewsSultra.com, pada Senin (23/10/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra sudah memeriksa 14 saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat ditemui TribunnewsSultra.com, pada Senin (23/10/2023).

Dody mengatakan penyidik Kejati Sultra juga sudah memanggil Pj Bupati Bombana, Burhanuddin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hanya yang bersangkutan tidak hadir karena alasan lagi di luar kota," ucapnya.

Selain, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga tersebut, Kejati Sultra juga memeriksa pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Pj Bupati Bombana Mangkir Panggilan Kejati Sultra, Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara

"Yang diperiksa hari ini juga satu saksi dari pihak Inspektorat Provinsi Sultra," ungkapnya.

Dody mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Buton Utara (Butur) penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi.

"Saksi semua sudah 14 yang kami mintai keterangan," ujar Dody.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Butur yang menggunakan anggaran Rp2,1 miliar ini, Kejati Sultra sudah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka yakni pemilik CV Bela Anoa berinisial TUS dan R selaku pihak kontraktor yang meminjam perusahaan CV Bela Anoa.

Baca juga: Alasan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II

Jaksa menetapkan dua tersangka karena tidak menyelesaikan proyek jembatan padahal uang muka senilai Rp600 juta sudah dicairkan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan, tergantung hasil penyidikan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved