Golok Misterius Barang Bukti Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Lalu Belum Ditemukan
Hingga saat ini golok misterius yang menjadi barang bukti pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang belum juga ditemukan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Hingga saat ini golok misterius yang menjadi barang bukti pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang belum juga ditemukan.
Misteri keberadaan golok tersebut pun masih menjadi tanya.
Pihak kepolisian bahkan yang sempat mencari golok tersebut namun tak kunjung ditemukan.
Sedangkan empat tersangka lainnya tak kunjung mengaku terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Seperti diketahui, setelah dua tahun berlalu tak kunjung ada titik terang, kasus pembunuhan viral ibu dan anak akhirnya perlahan terungkap.
Salah satu yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut adalah Danu.
Danu buka suara ke pihak kepolisian atas kejadian malam kelam di Subang.
Baca juga: Sosok Danu Ngaku Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 2 Tahun Tertekan hingga Serahkan Diri
Di mana, dirinya mengaku terlibat dalam kasus kematian tersebut.
Pengakuan Danu tak semerta-merta diterima pihak kepolisian.
Sampai pada akhirnya, ia meminta untuk ditahan dan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian mengungkap para pelaku.
Dalam kesaksian Danu, para pelaku yang membunuh ibu dan anak tersebut bukanlah orang lain.
Melainkan keluarga terdekat dari ibu dan anak itu.
Mulai dari ayah, ibu tiri, hingga dua saudara tiri.
Sejauh ini, keempat yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut tak kunjung mengaku.
Padahal Danu sudah mengorbankan dirinya untuk dijebloskan ke dalam penjara.
Hal yang masih misteri dalam kasus pembunuhan itu adalah barang bukti golok.
Pencarian Barang Bukti Golok
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar memasang kembali garis polisi di Lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP) pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Kampung Ciseuti Desa/Kec. Jalancagak Kabupaten Subang.
Pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan di TKP, dikarenakan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan kasus Subang ini mulai terungkap.
Para tersangka kasus Subang sudah ditetapkan oleh polisi dan polisi akan menggelar reka ulang kembali, Selasa (24/10/2023) nanti.
Kasus pembunuhan yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut saat ini sudah mulai terungkap.
Baca juga: Viral Hubungan Inses Ibu dan Anak di Bukittinggi, Kini Wali Kota yang Mengungkapnya Dipolisikan
"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat ditemui di TKP, Sabtu (20/10/2023).
Lanjut Surawan, polisi juga sudah membersihkan halaman belakang TKP.
"Belakang TKP sudah kita bersihkan dari rerumputan liar, tujuannya mencari barang bukti dan untuk kepentingan olah TKP ulang nanti,"ucapnya
Surawan menambahkan, saat ini TKP sudah kembali dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang terjadi 2 tahun silam dan saat ini sudah mulai terungkap.

"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," ungkapnya
Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, Subang, kedatangan pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar ke TKP Kasus Pembunuhan Jalancagak kali ini tidak membawa satu orang tersangkapun.
4 Tersangka Belum Mengaku
Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat yang terjadi dua tahun lalu mulai terungkap usai Muhamad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke polisi.
Danu yang kini berstatus tersangka mengungkap empat pelaku lain yang terlibat pembunuhan.
Polda Jabar kini telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun, empat tersangka yakni Yosep, Mimin serta dua anaknya Arighi dan Abi membantah terlibat pembunuhan.
Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.
"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.
Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.
Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.
"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya.
(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.