Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku

Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru.

Ketentuan yang bisa menggembirakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut salah satunya terkait dengan pemberian jaminan pensiun setelah UU ASN 2023 terbaru berlaku.

Pemberian jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang terdiri Pegawai Negeri Sipil atau PNS termasuk PPPK termuat dalam usulan Pasal 21 A dan Pasal 21 B RUU ASN 2023.

Perubahan tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal, beberapa waktu lalu, sebelum RUU resmi disahkan menjadi UU ASN 2023 oleh DPR RI.

Menurutnya, RUU ASN 2023 terbaru menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN.

Dengan demikian, PNS-PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta dan karir serta jaminan pensiun.

Baca juga: Download RUU ASN 2023 PDF, Simak Poin-poin Penting UU Terbaru Terkait Tenaga Honorer, PPPK, dan PNS

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Bikrokrasi ( MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebut, terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK.

Perluasan mekanisme dan skema kerja bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer yang selanjutkan akan didetailkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut beberapa perubahan terkait PPPK dalam draft usulan RUU ASN 2023 PDF sebelum disahkan menjadi UU ASN 2023 terbaru yang diunduh dari laman resmi DPR RI:

24. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(5) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria kriteria untuk masing-masing jabatan.

(6) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PPPK.

(7) Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengadaan PPPK dihentikan.

25. Ketentuan Pasal 99 dihapus.

26. Ketentuan Pasal 101 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: 7 Poin Penting UU ASN 2023 Terbaru: Penataan Tenaga Honorer, Rekrutmen PNS dan PPPK, Kesejahteraan

Pasal 101

(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

(4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:

Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru.
Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru. (Tangkapa layar draft RUU ASN 2023)

Pasal 105

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

b. meninggal dunia;

c. atas permintaan sendiri;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca juga: Fiks Nasib Tenaga Honorer Termasuk Gaji Usai RUU ASN 2023 Resmi Disahkan, Menpan: Tak Ada PHK Massal

(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;

b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau

c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

Baca juga: 8 Info Terbaru CPNS dan PPPK 2023, Perubahan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi, Cara e-Meterai

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

(4) Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

28. Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 9A

Jaminan Hari Tua

Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

29. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian; dan

d. bantuan hukum.

(2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Simak selengkapnya draft RUU ASN 2023 PDF sebelum resmi disahkan DPR RI menjadi UU ASN 2023 terbaru dengan mengklik tautan atau link berikut:

Link RUU ASN Tahun 2023.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto, Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved