Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku

Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru. 

(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(5) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria kriteria untuk masing-masing jabatan.

(6) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PPPK.

(7) Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengadaan PPPK dihentikan.

25. Ketentuan Pasal 99 dihapus.

26. Ketentuan Pasal 101 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: 7 Poin Penting UU ASN 2023 Terbaru: Penataan Tenaga Honorer, Rekrutmen PNS dan PPPK, Kesejahteraan

Pasal 101

(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

(4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

27. Ketentuan Pasal 105 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:

Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru.
Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru. (Tangkapa layar draft RUU ASN 2023)

Pasal 105

(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved