Berita Kendari
Pemkot Kendari Usul Perubahan RTRW Legalkan Pertambangan Pasir Nambo yang Dikelola Warga Sejak 1997
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melegalkan pertambangan pasir Nambo.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari mengusulkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melegalkan pertambangan pasir Nambo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Abdi Prawira saat ditemui Kantor Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/9/2023).
Abdi Prawira mengatakan, saat ini Pemkot Kendari menunggu perubahan RTRW yang revisinya diajukan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2022.
"Sekarang kawasan tambang yang ada di Nambo itu sudah diakomodir di RTRW provinsi yang sudah sama-sama direvisi," ujar Abdi.
Pengajuan revisi RTRW dengan memasukkan wilayah pertambangan pasir Nambo sebagai kawasan pertambangan setelah ada hearing (rapat dengar pendapat) dengan DPRD.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji 3.262 PPPK Sulawesi Tenggara Bakal Dibayarkan Awal November 2023
Selain itu, revisi RTRW berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 104 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keputusan itu terdapat beberapa wilayah di Sultra yang masuk dalam wilayah usaha pertambangan (WUP) salah satunya Kota Kendari.
"Dari dasar itulah kita mengajukan ulang revisi RTRW untuk memasukkan kawasan tambang di wilayah Nambo," ucap Abdi Prawira.
Ia mengungkapkan, keputusan merevisi RTRW karena Pemkot Kendari menilai pertambangan pasir Nambo sebagai sumber daya yang sudah dikelola warga sejak 1997.
Kala itu, pasir Nambo yang mengandung batuan logam dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat dan menjadi bahan baku pembangunan gedung dan rumah di Kota Kendari.
Baca juga: Jalan dan Bendungan di Kolaka Timur Rusak Parah, Pemkab Koltim Minta Pemprov Sultra Segera Benahi
"Namun setelah pasir Nambo ditemukan mengandung silika, maka kita mengajukan kembali revisinya pada 2022," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.