Berita Kolaka Timur

2 Terduga Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Kolaka Timur Ditangkap, Beraksi 3 Tempat Berbeda

Polisi tangkap 2 pelaku pencurian barang elektronik di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Adrian Adnan Sholeh
Dua pelaku pencurian barang elektronik di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi, sekira pukul 23.45 WITA, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Dua pelaku pencurian barang elektronik di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial IK (23) dan A (22). tertangkap setelah beraksi di 3 tempat berbeda Wilayah Koltim, Sultra. 

Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan keduanya di Desa Aladadio, Kecamatan Aere, Koltim, sekira pukul 23.45 WITA, Selasa (26/9/2023). 

Kasubsi PIDM Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin menjelaskan kronologi kejadian penangkap 2 pencuri spesialis barang elektronik. 

Baca juga: Kontraktor Todong Pistol Airsoft Gun ke Pegawai Dinas PU Buton Utara Ditetapkan Tersangka

"Setelah kedua pelaku ditangkap, mereka mengakui telah mencuri hp dan laptop," ucap Aipda Pendi, Rabu (27/9/2023). 

Aksinya pertama kali pelaku melakukan di Desa Mokupa, Kecamatan Lambandia sekira pukul 18.00 WITA, Jumat (15/9/2023). 

Di rumah tersebut pelaku manggasak laptop merk Lenovo, yang ditinggalkan korban saat pergi ke Kolaka.

Hari yang sama, kedua pelaku melanjutkan aksinya di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, sekira pukul 20.00 WITA.

Saat korban sedang tertidur, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban.

Baca juga: Video Viral Pencuri Kabel yang Ditangkap Perawat Diarak di RSUD dr LM Baharuddin Muna Sultra

Lalu pelaku mendapati anak korban sedang bermain HP dan langsung berpura-pura untuk meminjamnya. 

Kemudian pelaku membuka dompet istri korban, namun sialnya dompet tersebut kosong. 

Keesokan harinya kedua pelaku melakukan aksinya kembali di Desa Ulundoro, Kecamatan Aere sekira pukul 12.00 WITA, Sabtu (16/9/2023). 

Berawal istri korban meletakkan hp miliknya di meja ruang tamu, dan hendak melaksanakan Salat Zuhur. 

Kemudian setelah istri korban selesai salat. Hendak kembali mengambil hp miliknya. 

Namun sudah tidak ada, kemudian istri korban menelepon hpnya miliknya, sempat berdering. 

Setelah di telpon ulang sudah tidak aktif lagi. 

Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta rupiah, kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved