4 Tahun Kematian Randi Yusuf di Kendari

Penjelasan Kapolresta Kendari Soal Tuntutan Massa Aksi Terkait Kasus Terbunuhnya Randi dan Yusuf

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari buka suara terkait tuntutan massa aksi soal kasus kematian Randi dan Yusuf.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membeberkan terkait proses pengusutan kasus tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari buka suara terkait tuntutan massa aksi soal kasus kematian Randi dan Yusuf.

Untuk diketahui, sejumlah organisasi mahasiswa mendatangi Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka datang untuk menuntut aparat kepolisian agar mengusut tuntas terkait terbunuhnya dua mahasiswa, yakni Randi dan Yusuf pada 2019 lalu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membeberkan terkait proses pengusutan kasus tersebut.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut diakui terdapat hambatan.

Baca juga: Demo Kasus Randi-Yusuf di Polda Sultra Kondusif, Kapolresta Kendari Sebut Tuntutan Sudah Diterima

Dalam kasus keduanya, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan telah ada tersangka yang ditetapkan atas kematian Randi.

Sementara dalam kasus kematian Yusuf, ia mengakui ada hambatan dalam proses penyidikan.

Pasalnya, dalam penyidikan kasus kematian Yusuf tersebut diperlukan proses autopsi.

Akan tetapi, pihak keluarga tak memberikan izin untuk melakukan proses tersebut.

"Untuk kasusnya Randi sudah ada tersangkanya."

Baca juga: Momen Mahasiswa Minta Gerbang Mapolda Sulawesi Tenggara Dibuka, Sebut Ingin Salat

"Sedangkan untuk kasusnya Yusuf memang ini menjadi hambatan karena proses penyidikannya itu harus melakukan autopsi," terangnya kepada TribunnewsSultra.com.

Hal itu pun akhirnya menjadikan kasus kematian keduanya berlarut-larut hingga kini.

Terhitung sudah empat tahun sejak kematian keduanya, sejumlah mahasiswa masih konsisten meminta kejelasan soal kasus tersebut.

Untuk diketahui, keduanya terbunuh saat mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-undang atau RUU KUHP pada 26 September 2019 lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved