Berita Sulawesi Tenggara

MIC 2023 Tingkatkan Permohonan Kekayaan Intelektual, Sultra Tertinggi Kedua KI Komunal di Indonesia

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2023 meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI) nasional.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2023 meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI) nasional. Permohonan KI dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal KI, Min Usihen pada acara penutupan MIC seluruh Indonesia 2023 di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2023 meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI) nasional.

Permohonan KI dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal KI, Min Usihen pada acara penutupan MIC seluruh Indonesia 2023 di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/9/2023).

"MIC ini sangat memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dalam negeri. Saya optimis angka ini masih akan tumbuh disisa tahun 2023," tuturnya.

MIC yang telah digelar di 33 provinsi selama 42 kali di tahun 2023, juga telah memberikan dampak bagi peserta kegiatan sebanyak 13.976 orang, yang merasakan manfaat dari pendampingan dan konsultasi KI.

Baca juga: Kemenkumham Ajak Warga Sultra Catatkan Kekayaan Intelektual Komunal, Sebut Pentingnya Pelindungan

Selain itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada pangkalan data KIK dan setelah pelaksanaan MIC.

Di mana, Sulawesi Tenggara menjadi provinsi tertinggi kedua Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia yakni 151 KIK.

Kemudian MIC juga telah merangsang tumbuhnya 24 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas yang disediakan oleh pemerintah provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023.

Capaian ini selaras dengan salah satu target utama DJKI pada 2023, yakni meningkatkan delapan persen permohonan KI dalam negeri.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, kantor wilayah Kemenkumham, serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia, karena capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya dapat terlaksana," tuturnya.

Baca juga: Cukup Bayar Rp50 Ribu, UMKM Bisa Buat Perseroan Perorangan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual yang dapat membuat UMKM naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta masyarakat bangga menggunakan produk Indonesia.

Sementara itu, PJ Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menginginkan masyarakat berperan aktif melindungi Kekayaan Intelektual.

Pihaknya juga akan berupaya keras memberikan fasilitas perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal untuk melindungi aset kekayaan bersama di daerah Sultra.

Dan ini direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra dengan diterimanya penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal terbanyak kedua di Indonesia sepanjang tahun 2020-2023.

"Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia," jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved