TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online

Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platfor TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang

Kolase TribunnewsSultra.com
Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platfor TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang online. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platform TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang online.

Seperti diketahui, saat ini TikTok Shop ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial.

Pasalnya, Pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan terkait peluang TikTok Shop dilarang di Indonesia.

Namun bukan semerta-merta TikTok Shop tak digunakan lagi.

Melainkan, Pemerintah akan menyusun aturan baru tentang dagang di platform online.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tak akan dilarang di Indonesia.

Aturan tersebut akan diatur kembali dalam ketentuan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Punya Kelainan Tulang Belakang Seperti Fuji, Sarwendah Ungkap Penyebabnya Sering Live TikTok Duduk

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ada pengaturan yang lebih jelas mengenai social commerce, yang mana salah satunya adalah TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga menegaskan bahwa tak ada pelarangan untuk TikTok Shop.

"TikTok Shop bukan dilarang, tapi diatur kembali. Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Gagas Izin Perdagangan PMSE

Nantinya, TikTok Shop akan melalui izin perdagangan terlebih dahulu.

Di mana, selama ini diketahui TikTok Shop belum memiliki izin Perdagangan Melalui Izin Elektronik (PMSE) dari Kemendag,

Menurut Isy, izin yang mereka miliki adalah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," ujar Isy.

Maka dari itu, dalam revisi Permendag 50/2020 yang segera terbit, ia menegaskan akan ada pemisahan entitas.

"Pemisahan entitas itu perlu ada. Nah nanti ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020," kata Isy.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan izin prakarsa untuk revisi Permendag 50/2020.

Prosesnya saat ini kembali ke internal Kemendag, di mana Mendag akan membubuhkan parafnya di situ.

Isy berharap pada pekan depan, tepatnya hari Senin, sudah ada paraf dari Mendag. Setelah itu pengundangan akan dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia mengatakan, biasanya proses pengundangan Kemenkumham memakan waktu selama sepekan. "Ada penguatan lembaran berita negara kan biasanya," ujar Isy.

Baca juga: Cara Hindari Pinjaman Online Ilegal, OJK Sulawesi Tenggara Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan sempat membuka peluang akan melarang TikTok Shop.

Ia berujar, bisnis media sosial dan e-commerce tak boleh berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

Kontroversi TikTokShop

TikTok Shop ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

Berbagai kontroversi hadir karena wacana penghentian operasi TikTok Shop.

TikTok Indonesia buka suara terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce TikTok Shop.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, rencana memisahkan media sosial dan e-commerce dipisah akan dapat menghambat inovasi.

Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa (12/9/2023).

Saat ini, kata Anggini, ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop. "Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok.

Koordinasi antara TikTok Shop dengan Kementerian Perdagangan saat ini tetap berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," lanjut Zulhas.

Dia mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.

Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

Dengan kata lain, TikTok Shop memiliki algoritman yang bisa mengarahkan penggunanya ke produk milik mereka sendiri.

"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.

Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa e-commerce tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved