Berita Wakatobi

Polisi Periksa 7 Saksi Dugaan Pencabulan Siswi SMP Wakatobi, Ini Alasan Belum Tetapkan Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pencabulan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pencabulan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pencabulan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Korban siswi SMP kelas 3 tersebut diduga dicabuli seniornya yang kini sudah duduk di kelas 1 Sekolah Menangah Atas (SMA).

"Kalau kejadian itu memang ada laporannya, bahwa pelakunya 1 orang, kasusnya masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido, Selasa (19/9/2023).

AKP Hardi mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada tujuh saksi yang diminta keterangan.

"Sejauh ini ada 7 saksi yang kami periksa, dari teman-teman korban, sama pihak yang melihat kejadian itu," ujarnya.

Ia mengatakan, alasan polisi belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena belum cukup bukti.

"Kan dalam penyelidikan harus cukup bukti dan ada gelar perkara kalau penetapan tersangka," lanjut AKP Hardi.

Baca juga: Cerita Polisi Ungkap Komplotan Pencuri di Baubau, dari Kamera CCTV hingga Ditangkap di Kendari

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, seseorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dicabuli seniornya.

Bukan saja menjadi kasus pencabulan, siswi SMP yang duduk dibangku kelas 3 tersebut juga menjadi korban bullying.

Hasan selaku sepupu korban menuturkan, pihak keluarga sudah melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada Polres Wakatobi pada 13 September 2023 lalu.

Namun, hingga kini, polisi belum memeriksa ataupun menahan terduga pelaku.

Hasan menguraikan, dari keterangan korban, diduga dicabuli oleh teman lelaki yang pernah bersama-sama waktu SMP.

"Pelaku ini seniornya korban dulu waktu SMP. sekarang dia sudah kelas 1 SMA," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (19/9/2023).

Pihak keluarga korban sudah melaporkan dugaan pelecegan itu dengan memberikan bukti hasil visum.

Akan tetapi, kata Hasan, polisi berdalih belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Adami hasil visum sama saksi tapi itu terlapor belum ditangkap dengan alasan kurang bukti," bebernya.

"Alsannya polisi ini belum cukup bukti untuk ditetapkan tersangka," sambungnya.

"Sementara hasil visum korban sudah ada, karena ada tanda-tanda pelecehan dan robekan di alat vital," tandasnya.

Hasan membeberkan, kasus pencabulan terhadap ini terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya.

Korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak dua kali.

Pertama, ketika kegiatan penaikan kelas di bulan Juni 2023.

"Kedua, di bulan Agustus 2023, kegiatan Aubade atau upacara Pramuka," ucap Hasan.

Baca juga: Viral Sumber Kekayaan Selebgram Makassar Nur Utami, Asetnya Rp7 M Disitas Terkait Sindikat Narkoba

Korban juga mengaku akan dicabuli pelaku saat berada di rumahnya.

Saat itu pelaku meminta bertemu dengan korban, sekira pukul 1 malam.

Modus pelaku yang ingin bertemu mengatakan ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp5000.

Namun, ajakan itu ditolak korban.

Tak berselang lama, pelaku datang lagi, dengan menunggu dekat rumah korban, mengajak bertemu.

Akhirkan korban bertemu pelaku.

Saat itu korban minta ijin kepada orangtuanya, bahwa mau pergi buang air agar bisa bertemu pelaku.

"Korban ini diantar sama orang tuanya ke WC. Kemudian orangtuanya balik. Setelah 30 menit korban tidak kembali diusul," ungakap Hasan.

Saat sang ibu tiba di tempat buang air, korban sudah tidak ada.

Ternyata, ketika kembali ke rumah, ibu bertemu dengan korban. Lalu bertanya korban dari mana saja.

"Di situlah dia cerita dia bilang habis ketemu dengan pelaku. Kemudian diceritakan juga apa yang dibuat pelaku sama korban," tutur Hasan.

Hasan mengatakan, dari keterangan korban, hanya berteman dekat dengan pelaku. Bukan berstatus pacaran. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved