Berita Kendari

Pemprov Sultra Temukan Beras SPHP Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi di Pasar Mandonga Kendari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) di pasar tradisional di atas HET.

TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) di pasar tradisional Mandonga Kendari di atas Harga Eceran Tertinggi, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) di pasar tradisional di atas Harga Eceran Tertinggi.

Beras SPHP sendiri merupakan beras bantuan dari pemerintah untuk memenuhi ketersediaan beras murah bagi masyarakat dan sebagai upaya menekan inflasi atau kenaikan harga beras.

Apalagi beberapa pekan terakhir harga beras di Sultra terpantau mengalami kenaikan Rp1.000 per liternya.

Sebelumnya pemerintah juga menetapkan kenaikan harga beras operasi pasar atau SPHP Bulog ini sebesar Rp54.500 untuk ukuran lima kilogram (kg) per 1 September 2023 lalu.

Harga ini naik Rp7.000 dari sebelumnya sebesar Rp 47 ribu untuk lima kg.

Salah satu penyebabnya karena harga eceran tertinggi (HET) naik menjadi Rp10.900 per kg dari sebelumnya sebesar Rp9.450 per kg.

Baca juga: 24 Ribu Warga Miskin Kota Kendari Sultra Terima Bantuan Beras Gratis 10kg di RTH Kali Kadia

"Jadi harus menjual dengan HET, tapi kita dapati masih dijual di atas HET penjualannya," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sultra, Ari Sismanto usai sidak di Pasar Korem dan Pasar Basah Mandonga Kendari, Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan hasil sidak atau pemantauan harga oleh Tim Pengendalian Inflasi (TPID) di pasar, Seperti di Pasar Basah Mandonga, beras SPHP dijual dengan harga Rp57 ribu per 5 kg.

Ari Sismanto menyebut hal itu bisa terjadi karena adanya mata rantai dalam penjualan beras yang melalui perantara.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengevaluasi dengan memanggil Bulog terlebih dahulu untuk duduk bersama atau memetakan kembali kios atau mitra bulog yang ditugaskan menjual beras SPHP, agar mitra bulog kembali menjual beras SPHP sesuai HET.

Diketahui dalam sidak TPID tersebut, turut terlibat Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Staf Ahli Setda Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved