Polres Baubau Tangkap 3 Pencuri

3 Terduga Pencuri Uang di Baubau Sulawesi Berbagi Hasil Rp3 Juta, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Aksi pencurian terjadi di depan sebuah toko di Jalan RA Kartini, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Tersangka kasus pencurian di depan sebuah toko di Jalan RA Kartini, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menjalani pemeriksaan di Polsek Wolio, pada Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Aksi pencurian terjadi di depan sebuah toko di Jalan RA Kartini, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dilakukan oleh tiga pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki, yakni MO (23), WH (43) dan MKM (34).

Akibatnya, korban bernama Anastasia Wa Suniati (39) mengalami kerugian senilai Rp10 juta.

Aksi pencurian itu terekam kamera pemantau atau CCTV, sehingga viral di media sosial (medsos).

Berkat adanya CCTV, kepolisian berhasil mengetahui identitas hingga akhirnya Resmob Polres Baubau dan Buser Polres meringkus para pelaku di Kota Kendari.

Kapolsek Wolio IPTU Muslimin menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan para pelaku telah membagi uang hasil curiannya tersebut.

"Pembagian hasil masing-masng dari pelaku mendapatkan 3 Juta," ujarnya dalam Konferensi pers di Mapolres Baubau, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Cerita Polisi Ungkap Komplotan Pencuri di Baubau, dari Kamera CCTV hingga Ditangkap di Kendari

Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Dugaan Pencabulan Siswi SMP Wakatobi, Ini Alasan Belum Tetapkan Tersangka

Sementara sisa dari hasil pembagian tersebut, para pelaku membayarkan uang sewa sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian.

Ia menambahkan, dari hasil pembagian tersebut terdapat sisa uang Rp2 Juta dari pelaku MO.

"Untuk pelaku WH dan MKM uangnya sudah habis digunakan," terangnya.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel tahanan Polsek Wolio.

IPTU Muslimin menegaskan, mereka dijerat pasal 363 ayat 4, 362, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved