Polisi Pukul Mahasiswa di Kendari
Kapolresta Kendari Sebut Pemukulan Terjadi Akibat Mahasiswa Tak Indahkan Larangan Demo di RS Hermina
Polresta Kendari membeberkan awal mula terjadinya aksi pemukulan polisi terhadap mahasiswa di RS Hermina Kendari Sulawesi Tenggara Senin (18/9/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membeberkan awal mula terjadinya aksi pemukulan polisi terhadap mahasiswa di RS Hermina Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (18/9/2023).
Seperti yang disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, aksi pemukulan itu berawal dari mahasiswa yang tak mengindahkan larang menggelar unjuk rasa.
Polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di RS Hermina Kendari lantaran melanggar Undang-undang atau UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Korlap mengajukan permohonan STP untuk melakukan aksi di RS Hermina, namun ditolak oleh Kasat Intelkam," ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Dengan pelarangan itu, maka pengamanan pun tak dilakukan.
Namun, beberapa saat kemudian, tim Samapta Polresta Kendari malah menemui sejumlah massa aksi sedang melakukan orasi dan bakar ban di depan pintu masuk RS Hermina Kendari.
Awalnya, tim Samapta Polresta Kendari mengimbau untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa.
Baca juga: Detik-detik Polisi Pukul Mahasiswa Depan RS Hermina Kendari, Kasus Ditangani Polda Sultra
Namun, imbauan itu malah tak diindahkan oleh massa aksi yang terlanjur menggelar unjuk rasa.
"Tidak diindahkan," lanjut Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Setelah melalui sejumlah rangkaian perdebatan, salah seorang mahasiswa, disebutkan Kombes Pol M. Eka Fathurrahkan justru mendorong aparat polisi berseragam.
Berawal dari insiden itu, sejumlah aparat polisi lainnya menjadi terpancing sehingga aksi pemukulan pun tak terhindarkan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.