1 Hal Ini Wajib Dihindari Honorer Agar Jadi PPPK, Baik Diangkat Langsung Atau Ikut Seleksi CASN 2023

Satu hal ini wajib dihindari tenaga honorer agar lulus menjadi PPPK, baik yang diangkat secara langsung maupun ikut seleksi CASN 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Satu hal ini wajib dihindari tenaga honorer agar lulus menjadi PPPK, baik yang diangkat secara langsung maupun ikut seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Satu hal ini wajib dihindari tenaga honorer agar lulus menjadi PPPK, baik yang diangkat secara langsung maupun ikut seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Meskipun jumlah formasi PPPK dalam seleksi penerimaan CASN tahun ini tidak sebanyak jumlah tenaga honorer, disarankan agar tetap memilih formasi di instansi tempat bekerja.

Kemenpan-RB telah menekankan kepada honorer yang ingin mendaftar PPPK 2023 untuk tetap fokus pada instansi tempat mereka saat ini bekerja.

Mendaftar di instansi lain atau pindah kabupaten/kota bahkan provinsi, dapat merugikan honorer sendiri. Karena hanya pelamar honorer di instansi tempat mengabdi yang mendapatkan afirmasi.

Dalam seleksi penerimaan CASN tahun ini, pemerintah memberikan afirmasi kepada tenaga honorer yang ikut tes PPPK.

Namun, afirmasi tersebut hanya diberikan kepada honorer yang melamar di instansi tempat mereka bekerja.

Jika mereka memilih pindah instansi atau lokasi, maka akan menjadi pelamar umum. Tidak mendapatkan afirmasi.

Honorer mendaftar melalui jalur pelamar umum akan bersaing lebih ketat dibandingkan yang mendaftarkan afirmasi.

Nasib tenaga honorer memang tengah menjadi perhatian Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Baca juga: Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP?

Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Pemerintah dan DPR-RI disebutkan akan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran tentang penghapusan status tenaga honorer pada 28 September 2028.

Akan tetapi, surat edaran itu dicabut. Diganti dengan yang baru.

Konsekuensi dari pembatalan penghapusan status itu, pemerintah wajib menganggarkan gaji untuk tenaga honorer.

Sebagai solusi jangka pendek, Kemenpan-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru kepada instansi/lembaga agar segera mengalokasikan anggaran pembiayaan Non ASN, sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 28 November 2023.

Sebab, menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah dan DPR-RI akan segera mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN terbaru.

Adapun UU ASN terbaru ini akan memberi perhatian pada tenaga honorer.

“Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua (tenaga honorer),” ujar Anas.

UU ASN terbaru akan mengatur mekanisme tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Menpan-RB Abullah Azwar Anas juga mengatakan, pemerintah daerah dan pusat dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Pasalnya, sedang dilakukan audit data tenaga honorer oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Audit dilakukan pada 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

"Sampai November 2023 tidak boleh lagi masukkan data baru, tapi proses auditnya kan sampai November enggak bisa selesai, sama perbaikan dan lain-lain," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).

"Maka proses data dan lain-lainnya masuk sampai tahun depan," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya

Hasil audit bisa saja menentukan nasib seorang honorer. Pemerintah akan tegas pada oknum-oknum yang tidak memenuhi syarat.

Anas menuturkan, tenaga honorer yang terdata namun hasil audit menunjukkan mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi ataupun kepala daerah, maka otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.

Anas juga menekankan, penyelesaian tenaga honorer ini akan masuk ke dalam RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada bulan ini bersama DPR-RI.

Opsi bagi para honorer yang betul-betul sudah mengabdi di pemerintahan adalah menjadi ASN untuk kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," ucap Anas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved