Ternyata Kelas Bintang Produksi Juga Film Keramat Tunggak Part 2, Adegan-adegan Ini Dipertontonkan
Ternyata selain Film Siskaeee: Keramat Tunggak (2023), Kelas Bintang juga produksi film Keramat Tunggak Part 2.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata selain Siskaeee: Keramat Tunggak (2023), Kelas Bintang juga produksi film Keramat Tunggak Part 2.
Film ini juga pertontonkan adegan-adegan bermuatan pornografi yang dilarang oleh Undang-Undang di Indonesia.
Tidak banyak dijelaskan tentang deskripsi film. Tetapi dalam platform streaming yang memuat konten ini menuliskan "film semi indo kelas bintang TERBARU KRAMAT TUNGGAK-SISKA E (part 2)".
Genre film ini adalah drama populer romance. Dapat ditonton dengan kualitas HD.
Film berbahasa Indonesia ini diluncurkan pada tahun 2023.
Secara singkat kisah diangkat dari perjalanan seorang wanita yang memilih menjadi pelacur karena teraniaya di tanah kelahirannya.
Pemeran utama wanita dalam film ini adalah seorang model seksi. Merupakan salah satu model majalah dewasa.
Selain pemeran utama wanita, juga dijelaskan siapa-siapa saja yang terlibat dalam film dewasa tersebut.
Mulai dari Director of Photography/DOP, Sound, Art, Editing, Penulis, hingga Irwansyah selaku Director.
Baca juga: Pemeran Film Keramat Tunggak Siskaeee dan Virly Virginia Dipenjara 10 Tahun, Polisi: Sangat Bisa
Baca juga: Gegara Video Viral Mirip Rebecca Klopper, Sosok Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Diketahui bahwa Irwansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Irwansyah merupakan sutradara film dewassa yang diperankan Siskaeee dan Virly Virginia, berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak (2023).
Film Siskaeee: Keramat Tunggak (2023) merupakan produksi Kelas Bintang, sebuah PH milik Irwansyah.
Sosok tersebut sudah terjun di dunia hiburan Indonesia sejak tahun 2012 lalu.
Irwansyah mengaku bahwa mendirikan Kelas Bintang untuk menghasilkan film, iklan, sinetron hinga FTV.
Namun, pada perjalanannya, Kelas Bintang memproduksi film dewasa secara massal.
Produksi film demawasa tersebut ternyata laris.
Dari total 120 film, situs Kelas Bintang kini sudah memiliki 10 ribu pelangan. Dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Mirip dengan Keramat Tunggak Part 2, Film Siskaeee: Keramat Tunggak (2023) menceritakan seorang wanita yang menjadi pelacur.
Film ini diadaptasi dari kisah nyata seorang wanita tuna susila di Lokalisasi Keramat Tunggak.
Dijelaskan bahwa Siskaeee yang memerankan seorang PSK dalam film ingin bertaubat, namun harus menghadapi berbagai rintangan.
Ia harus melayani nafsu para pria hidung belang sebelum akhirnya menemukan seorang pria yang mencintainya apa adanya.
Mereka menikah, namun perjalanan hidup Siskaeee sebagai wanita penghibur masih belum berakhir.
Ia menghadapi berbagai persoalan termasuk penyakit yang diidapnya.
Kesabaran sang suami membuatnya sadar untuk kembali ke jalan yang benar.

Film dengan rating dewasa ini tidak ditayangkan di bioskop atau platform streaming.
Hanya bisa diakses oleh pelanggan premium lewat situs bioskop online berbayar.
Sayangnya, situs tersebut terblokir karena melanggar aturan.
Belakangan pelanggan disebutkan bisa film ini melalui kelassbintang.com.
Degan situs tersebut, film dapat diakses dengan login untuk menjadi member.
Selain itu, pelanggan premium harus membayar sebesar Rp150 ribu.
Bayaran Siskaeee dan Virly Virginia Dalam Film
Sebagaimana pemeran film pada umumnya, Siskaeee dan Virly Virginia yang terlibat dalam Siskaeee: Keramat Tunggak (2023) juga mendapatkan bayaran.
Polisi menyebutkan bahwa ada 11 wanita yang memerankan film dewasa tersebut, sudah termasuk Siskaeee dan Virly.
Para pemeran tersebut diduga memerankan sejumlah judul film dewasa. Mereka mendapatkan bayaran sekira Rp10-15 juta per filmnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pemeran film tersebut didapatkan produser dari kelompok jaringan.
Ada pula yang diprofiling dari media sosial (medsos).
"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," tutur Ade Safri.
Untuk profesi, Kombes Ade mengatakan bahwa rata-rata pemeran film adalah artis hingga model.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa latar belakang dari pemeran wanita, mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," bebernya.

Terancam 10 Tahun Penjara
Siskaeee dan Virly Virginia selaku pemeran film Keramat Tunggak terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Begitu pula pemeran lainya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pemeran film dewasa, termasuk Siskaeee dan Virly, dijerat dengan dengan Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Sangat bisa," ujar Ade Safri Simanjuntak ketika menjawab pertanyaan tentang jeratan hukum pemeran Film Siskae: Keramat Tunggak 2023 tersebut bisa menjadi tersangka, sebagaiman dikutip dari TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).
Siskaeee dan Virly rencananya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (15/9/2023).
Keduanya akan diinterogasi untuk menjelaskan keterlibatan dalam film-film dewasa yang diproduksi Kelas Bintang, termasuk Kramat Tunggak.
Film tersebut dinilai bermuatan konten pornografi yang dilarang pembuatan hingga penyebarannya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 44/2008.
Dalam pasal 8 UU tersebut sudah dijelaskan bahwa seseorang dilarang menjadi objek atau model dari konten yang bermuatan pornografi.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," bunyi Pasal 8 UU 44/2008.
Kemudian diatur juga hukum yang akan menjerat model yang menjadi objek tersebut.
Ditegaskan bahwa model konten pornografi tersebut akan dihukum paling lama 10 tahun penjara.
Juga akan didenda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana pasal Pasal 34 UU 44/2008.
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 34 UU 44/2008. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.