Kabar Artis
Pemeran Film Keramat Tunggak Siskaeee dan Virly Virginia Berpotensi Terjerat? Polisi: Sangat Bisa
Siskaeee dan Virly Virginia selaku pemeran film Keramat Tunggak terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Siskaeee dan Virly Virginia selaku pemeran film Keramat Tunggak terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pemeran bisa dijerat Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Sangat bisa," ujar Ade Safri Simanjuntak ketika menjawab pertanyaan tentang jeratan hukum pemeran Film Siskae: Keramat Tunggak 2023 tersebut bisa menjadi tersangka, sebagaiman dikutip dari TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).
Siskaeee dan Virly rencananya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (15/9/2023).
Keduanya akan diinterogasi untuk menjelaskan keterlibatan dalam film-film dewasa yang diproduksi Kelas Bintang, termasuk Kramat Tunggak.
Film tersebut dinilai bermuatan konten pornografi yang dilarang pembuatan hingga penyebarannya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 44/2008.
Dalam pasal 8 UU tersebut sudah dijelaskan bahwa seseorang dilarang menjadi objek atau model dari konten yang bermuatan pornografi.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," bunyi Pasal 8 UU 44/2008.
Baca juga: Gegara Video Viral Mirip Rebecca Klopper, Sosok Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca juga: Geger Film Siskae: Keramat Tunggak 2023, Film Dewasa Diperankan Siskaeee dan Virly Virginia
Kemudian diatur juga hukum yang akan menjerat model yang menjadi objek tersebut.
Ditegaskan bahwa model konten pornografi tersebut akan dihukum paling lama 10 tahun penjara.
Juga akan didenda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana pasal Pasal 34 UU 44/2008.
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 34 UU 44/2008.
Dengan demikian, Siskaeee dan Virly Virginia terancam hukuman penjara dan denda. Begitu pula sosok pemeran lainya.
Namun perlu diingat, hal ini akan berlaku ketika keduanya terbukti bersalah.
Polisi sendiri menyebutkan bahwa ada 11 wanita yang memerankan film dewasa tersebut, sudah termasuk Siskaeee dan Virly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.