Ternyata Kelas Bintang Produksi Juga Film Keramat Tunggak Part 2, Adegan-adegan Ini Dipertontonkan
Ternyata selain Film Siskaeee: Keramat Tunggak (2023), Kelas Bintang juga produksi film Keramat Tunggak Part 2.
Film tersebut dinilai bermuatan konten pornografi yang dilarang pembuatan hingga penyebarannya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 44/2008.
Dalam pasal 8 UU tersebut sudah dijelaskan bahwa seseorang dilarang menjadi objek atau model dari konten yang bermuatan pornografi.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," bunyi Pasal 8 UU 44/2008.
Kemudian diatur juga hukum yang akan menjerat model yang menjadi objek tersebut.
Ditegaskan bahwa model konten pornografi tersebut akan dihukum paling lama 10 tahun penjara.
Juga akan didenda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana pasal Pasal 34 UU 44/2008.
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 34 UU 44/2008. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.