CPNS dan PPPK 2023

RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Secara resmi Kemenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Secara resmi Kemenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. 

Kemenpan-RB juga telah menjabarkan pembobotan masing-masing soal, baik TWK, TIU, maupun TKP.

Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan untuk materi soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Totalnya, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

Baca juga: CPNS Kemenhub 2023, Cara Cek Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran cpns.dephub.go.id, Daftar SSCASN

Bukan passing grade saja, keputusan Menpan-RB No 651 Tahun 2023 juga menjabarkan jumlah soal seleksi CPNS 2023.

Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan SKD PNS 2023 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir, dengan rincian sebagai berikut:

- TWK: 30 butir soal.

- TIU: 35 butir soal.

- TKP: 45 butir soal.

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved