Honorer Jangan Senang Dulu Meski RUU ASN Sah Jadi UU ASN Terbaru, 3 Golongan Ini Tak Bisa Jadi PPPK
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesmipun Rancangan Undang Undang (RUU) ASN sah menjadi UU ASN terbaru.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesmipun Rancangan Undang Undang (RUU) ASN sah menjadi UU ASN terbaru.
Dijelaskan bahwa ada tiga golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ANS, baik dengan status PPPK maupun PNS.
Tiga golongan tersebut sebagaimana akan diatur secara tegas. Sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan.
Golongan ini diblacklist sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN karena telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.
Golongan ini jelas diblacklist dan tidak akan diangkat menjadi ASN 2023 karena tenaga honorer ini sudah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang diberikan.
Baca juga: Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 5 Hari Lagi, Begini Cara Buat Akun Login sscasn.bkn.go.id, Berkas dan Dokumen
3. Tenaga honorer yang memiliki pelanggaran disiplin.
Golongan tenaga honorer ini memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin sehingga diblacklist dan tidak diangkat menjadi ASN 2023 karena tidak mematuhi aturan instansi terkait.
Kedisiplinan dan tanggung jawab adalah hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh calon ASN.
Sehingga golongan tenaga honorer yang melanggar akan di blacklist dalam pengangkatan ASN 2023.
Pengesahan RUU ASN
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak lagi dilakukan selama setahun sekali.
Pengangkatan tersebut akan sering dilakukan.
"Di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali," ujar Azwar Anas pada Selasa (12/9/2023), saat ditemui awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
"Bisa saja setiap saat, ketika nanti bila diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN," sambungnya.
Selain itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan agar terjamin kualitas sumber daya manusia yang diangkat pemerintah menjadi ASN.
Azwar Anas menuturkan, kualitas rekrutmen ASN, utamanya pemerintah daerah, terbilang rendah.
Oleh karena itu akan dibuat aturan main yang akan menjadi salah satu pasal dalam UU ASN terbaru.
Dengan demikian, diharapkan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan lebih berkualitas.
"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," katanya.
"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS
Tidak Ada PHK Massal
Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Azwar Anas menegaskan bahwa tidak boleh ada PHK massal juga pembengkakan anggaran negara.
Untuk mendapatkan solusi terbaik, pemerintah dan DPR-RI melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP ditugaskan melakukan audit pada mekanisme rekrutmen tenaga honorer karena ada dugaan manipulatif.
Dari hasil audit BPKP tersebut, ditemukan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman. Terutama yang terdapat di pemerintah daerah (pemda).
Azwar Anas membeberkan bahwa rekrutmen ASN tidak berkualitas, begitu pula tenaga honorer yang direkrut karena tim sukses hingga relawan.
Meskipun tidak semua pemda melakukan hal tersebut, tetapi jumlahnya cukup banyak.
Hal ini bisa terjadi karena pemerintah pusat tidak bisa melarang Gubernur atau Bupati melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Pasalnya, para pemimpin pemda itu selalu punya cara masing-masing.
1 Juta Honorer Siluman
Adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman memunculkan kabar pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi ASN PPPK.
Kabar tersebut keliru. Honorer tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK. Namun rekrutmennya ditunda hingga Desember 2024.
Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.
Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.
Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN
Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.
"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.
Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.
Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.
Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.
Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.
"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.
Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.
Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.
Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.
Mardani juga menegaskan bahwa ada 1 juta tenaga honorer siluman yang merupakan titipan sehingga membuat penganggaran tidak tepat sasaran.
“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya," katanya.
"Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” sambungnya.
Menurutnya, pemberesan data siluman itu dilakukan sebelum proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," bebernya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.