RUU ASN Diketok Ubah Aturan Rekrutmen CPNS, Pemerintah dan DPR-RI Segera Sahkan Jadi UU ASN Terbaru
RUU ASN yang segera diketok akan mengubah bah aturan rekrutmen CPNS. Pemerintah dan DPR-RI akan mengesahkannya menjadi UU ASN terbaru.
5) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PNS.
6) Dalam hal kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengadaan PNS dihentikan.
Pemecatan PNS
Selain rekrutmen, dalam draf RUU ASN juga terdapat ketentuan yang mengatur pemecatan PNS.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam poin 23.
"Ketentuan Pasal 87 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:," bunyi poin 23 draf RUU ASN.
Baca juga: Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Lewat RUU ASN? Ternyata Ada 1 Juta Data Siluman Menurut BPKP
Berikut bunyi poin 23 draf RUU ASN yang mengatur tentang pemecatan PNS:
1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.