Baliho Ganjar Pranowo Dibakar di Buteng

Nasib Oknum Polisi Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Kini Masuk Penjara Selama 30 Hari

Oknum polisi yang membakar baliho milik bakal calon presiden atau bacaleg Ganjar Pranowo dimasukan ke dalam sel.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Ilustrasi/Oknum polisi yang membakar baliho milik bakal calon presiden atau bacaleg Ganjar Pranowo dimasukan ke dalam sel. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/9/2023). 

Tak lama setelah itu, AL dan AS melakukan pengrusakan baliho milik PDIP tersebut.

"Benar Polresta Buton Tengah telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, terhadap baliho milik PDIP yang bergambar Presiden Joko Widodo dan Ganjar Pranowo," kata IPTU Sunarton, pada Rabu (6/9/2023).

IPTU Sunarton menuturkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang saksi inial S. Saksi merupakan orang yang merekam pembakaran baliho.

Baca juga: Motif Oknum Polisi dan Warga Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Diungkap Polres Buteng

Saat diinterogasi, S membenarkan bahwa berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

S bersama-sama AL dan AS pesta miras di sekitar TKP.

Kini, S bersama AL dan AS telah diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi membenarkan bahwa melihat kedua pelaku melakukan pengerusakan satu baliho PDIP," tutur IPTU Sunarton. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved