Baliho Ganjar Pranowo Dibakar di Buteng
Nasib Oknum Polisi Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Kini Masuk Penjara Selama 30 Hari
Oknum polisi yang membakar baliho milik bakal calon presiden atau bacaleg Ganjar Pranowo dimasukan ke dalam sel.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tak lama setelah itu, AL dan AS melakukan pengrusakan baliho milik PDIP tersebut.
"Benar Polresta Buton Tengah telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama, terhadap baliho milik PDIP yang bergambar Presiden Joko Widodo dan Ganjar Pranowo," kata IPTU Sunarton, pada Rabu (6/9/2023).
IPTU Sunarton menuturkan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang saksi inial S. Saksi merupakan orang yang merekam pembakaran baliho.
Baca juga: Motif Oknum Polisi dan Warga Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Diungkap Polres Buteng
Saat diinterogasi, S membenarkan bahwa berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
S bersama-sama AL dan AS pesta miras di sekitar TKP.
Kini, S bersama AL dan AS telah diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saksi membenarkan bahwa melihat kedua pelaku melakukan pengerusakan satu baliho PDIP," tutur IPTU Sunarton. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.