Baliho Ganjar Pranowo Dibakar di Buteng

Propam Polda Sultra Periksa Polisi yang Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah

Bidang Propam Polda Sultra periksa polisi yang bakar baliho Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Handover
Bidang Propam Polda Sultra periksa polisi yang bakar baliho Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Bidang Propam Polda Sultra periksa polisi yang bakar baliho Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum polisi tersebut inisial AL ditangkap karena membakar baliho Ganjar di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra, pada Selasa (5/9/2023).

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhamad Sholeh mengatakan, kasus tersebut telah diambil alih Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

"Kami tarik ke Polda Sultra, sementara kami lakukan periksaan saksi-saksi," tuturnya, Kamis (7/9/2023).

AKBP Sholeh menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu berkas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Buton Tengah.

"Belum, masih di Polres Buteng berkas sama anggota tersebut, besok baru diantar ke Propam Polda Sultra karena tetap Polres Buteng untuk pemeriksaan saksi-saksi dan anggota pada awal kejadian," tuturnya menjelaskan.

Baca juga: Sosok Polisi yang Bakar Baliho Ganjar Pranowo, AIPDA AL Beraksi Saat Mabuk Usai Pesta Miras

Baca juga: Motif Oknum Polisi dan Warga Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Diungkap Polres Buteng

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, seorang polisi membakar baliho bergambar Ganjar Pranowo.

Kejadian pembakaran tersebut terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, pada Selasa (5/9/2023).

Adapun sosok oknum polisi tersebut berinisial AL. Merupakan seorang polisi berpangkat AIPDA.

AL dinas di Polsek Lakudo.

"Inisialnya LA, dia berdinas di salah satu polsek di wilayah Polres Buton Tengah," ujar IPTU Sunarton.

IPTU Sunarton menjelaskan, meski salah satu yang diamankan adalah anggota polisi, namun tetap memastikan yang bersangkutan akan diproses.

"Karna kami Polri ini tunduk pada peradilan umum," tuturnya.

Selain AL, IPTU Sunarton mengatakan bahwa polisi juga mengamankan seorang masyarakat inisial AS.

AS diduga membantu AL membakar baliho Ganjar.

"AS sendiri merupakan masyarakat yang bekerja sebagai wiraswasta," sambungnya

Kedua pelaku, kata IPTU Sunarton, sudah diamankan di markas Polresta Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di markas Polres Buton Tengah untuk dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah," tutupnya. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved