Pengganti Skripsi Bisa Kerja Kelompok, Begini Penjelasan Aturan Baru Mendikbudristek Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim menetapkan aturan baru yang membolehkan mahasiswa mengganti skripsi dengan prototipe serta proyek.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim menetapkan aturan baru yang membolehkan mahasiswa mengganti skripsi dengan prototipe serta proyek. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim menetapkan aturan baru yang membolehkan mahasiswa mengganti skripsi dengan prototipe serta proyek.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pengganti skripsi tersebut bisa dikerjakan secara individu maupun kerja kelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, pada Rabu (30/8/2023).

Nadiem menegaskan, skripsi tidak dihapus, tetapi bisa digantik dengan prototipe serta proyek.

"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," sambungnya.

Nadiem menjelaskan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sehingga, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.

Baca juga: Pertamina Setop Jual Pertalite, Segini Harga BBM Subsidi Terbaru Diganti Pertamax Green 92

Berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Menurut Nadiem, ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," katanya.

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," lanjutnya.

Nadiem mencontohkan kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Dirinya mengatakan, pihaknya merespons dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat kerangka.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservaasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"

Terobosan Baru

Nadiem Makarim memang kerap memberikan terobosan baru dalam dunia pendidikan tanah air.

Misalnya belajar online hingga merdeka belajar dengan konsep pendidikan secara mandiri.

Terobosan juga dilakukan dengan menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya.

Kini, Nadiem tidak lagi mewajibkan skripsi dan tesis yang menyasar mahasiswa D4 dan S-1.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek 53/2023.

Menristekdikti Nadiem Makarim resmi menerbitkan aturan baru untuk pengganti skripsi.
Menristekdikti Nadiem Makarim resmi menerbitkan aturan baru untuk pengganti skripsi. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Tak Wajib Tesis atau Disertasi

Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.

Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.

Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.

Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.

Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.

"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Resmi Dihapus Mendikbud Ristek Nadiem Makariem Bakal Ganti Skripsi Dengan Tugas Akhir Seperti Proyek

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved