Camat dan Lurah di Kendari Dinonaktifkan

BREAKING NEWS 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Sultra Dinonaktifkan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu

Sebanyak dua camat dan 34 lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak dua camat dan 34 lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Camat tersebut yakni Camat Abeli dan Camat Kadia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua camat dan 34 lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Camat tersebut yakni Camat Abeli dan Camat Kadia.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menonaktifkan para pejabat tersebut karena absen pada upacara Hari Ulang Tahun atau HUT RI 78, pada 17 Agustus 2023 lalu.

Penonaktifkan dua camat dan 34 lurah tersebut disampaikan Asmawa dalam Apel Gabungan pada Senin (21/08/2023).

Baca juga: 12 Kepala Dinas, Asisten, Kepala Badan hingga Staf Ahli Dilantik Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu 

Apel diikuti pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari.

Asmawa Tosepu selanjutnya memerintahkan Sekretaris Daerah Kota atau Sekda Kendari untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) para Camat dan Lurah yang dinonaktifkan itu.

Kepala Inspektorat Kendari, Sri Yusnita, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan penonaktifan dua camat dan 34 lurah tersebut.

"Ini mereka dibebastugaskan sementara," katanya.

Baca juga: Masjid Abdul Halik Dg Makulle di Kampung Salo Kendari Sultra Diresmikan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu

"Untuk sementara jabatan diberikan ke Pelaksana Harian Sekcam dan Seklur," jelasnya menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved