Paspampres Praka Riswandi Manik Akan Dihukum Mati Usai Tewaskan Pemuda Aceh, Juga Dipecat dari TNI

Paspampres bernama Praka Riswandi Manik akan dihukum mati usai tewaskan pemuda asal Aceh. Ia juga akan dipecat dari TNI.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Paspampres bernama Praka Riswandi Manik akan dihukum mati usai tewaskan pemuda asal Aceh. Ia juga akan dipecat dari TNI. 

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres yang memulai karir militernya dari pangkat Prada.

Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan

Saat ini, Praka Riswandi Manik resmi ditahan Pomdam Jaya, setelah diduga menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas.

Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur ini terjadi di Jakarta, pada Sabtu (12/8/2023).

Sebelum menigngal dunia di RSPAD Jakarta Pusat, Imam disebut sempat diculik.

Selain itu, diduga juga bahwa Praka Riswandi Manik sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres.
Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. (Tribunnewscom)

Dikutip dari Kompas.com, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan, Praka Riswandi Manik sudah diamankan.

Ia ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk dilakukan penyelidikan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Kasus yang melibatkaan Praka Riswandi Manik sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

Mayjen Rafael Granada mengatakan, jika terbukti bersalah, maka Praka Riswandi Manik akan disanksi tegas.

"Pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Viral di Medsos

Kasus dugaan penganiayaan itu awalnya beredar melalui media sosial (medsos).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved