Sosok Selvi Purnama Sari, Pramugari Diduga Antar Duit Puluhan Miliar atas Perintah Lukas Enembe

KPK menyebut sosok pramugari diduga mengantar duit puluhan miliar rupiah atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sosok pramugari diduga mengantar duit puluhan miliar rupiah atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sosok pramugari diduga mengantar duit puluhan miliar rupiah atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Pramugari tersebut adalah Selvi Purnama Sari.

KPK menduga bahwa ia mengantar duit menggunakan pesawat jet.

Saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Kasus korupsi ini sudah sampai di meja pengadilan, dengan Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Meskipun sudah sampai di meja pengadilan, KPK masih terus mengusut kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pramugari Selvi Purnama Sari.

Baca juga: Profil Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia, Sejak 1981 Jadi Aktivis Buruh Anak

Selvi diperiksa sebagai saksi pada Jumat (25/8/2023).

Ia diduga menjadi orang yang berperan mengantarkan uang miliar rupiah atas Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatkan, Selvi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selvi Purnama Sari (Pramugari), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (26/8/2023).

Bukan Selvi Purnama Sari saja, total KPK memeriksa tiga orang saksi.

Adapun dua orang saksi lainya yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian dan wiraswasta Agus Gunawan.

Torang Daniel Kaisardo diperiksa sebagai saksi tentang pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Sedangkan Agus Gunawan, diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas).

"Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," beber Ali Fikri.

Awalnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK.

Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Pramugari Ini Antar Duit Puluhan Miliar Naik Pesawat Jet atas Perintah Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved