Berita Kendari

Pemkot Kendari Kembali Tegaskan Wajib PAUD Satu Tahun Bagi Anak-anak Sebelum Masuk Sekolah Dasar

Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kewajiban bagi anak-anak mengikuti TK/PAUD sebelum memasuki sekolah dasar

Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kewajiban bagi anak-anak mengikuti TK/PAUD sebelum memasuki sekolah dasar selama 1 tahun.

Hal ini untuk memasifkan penerapan Perwali Kendari Nomor 57 Tahun 2020 tentang pelaksanaan wajib PAUD minimal satu tahun.

Kepala Dikmudora Kendari, Saemina mengatakan kategori usia anak PAUD ini mulai 3-5 tahun.

Baca juga: Direktur Operasional Basarnas RI Hadiri Penyusunan Kontingensi Kecelakaan Kapal Perairan Toronipa

Sementara usia minimal untuk masuk SD yakni 6 tahun, kecuali memiliki surat keterangan dari psikolog sebagai surat pendamping.

Maka anak usia 5,6 tahun boleh masuk sekolah dasar.

Ia menekanankan salah satu syarat penerimaan siswa di satuan pendidikan sekolah dasar, harus ada surat keterangan PAUD selama 1 tahun.

"Perwali mulai 2020, jadi jelas setelah terbit Perwali tidak begitu langsung diterapkan pelan-pelan," ujarnya usai mensosialisasikan perwali nomor 57 tahun 2020 kepada para kepala sekolah TK/PAUD dan SD se Kota Kendari, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Cara Investasi yang Benar Diajarkan ke ASN Konawe & Relawan PMI Sultra, Dorong Literasi Pasar Modal

Penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertahap sejak penetapan pada 2020 lalu.

Ia menyebut hingga saat ini penerapannya telah mencalai 90 persen dan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar penerapannya dapat merata di seluruh sekolah dasar di Kota Kendari.

Sementara itu, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala juga mengatakan wajib PAUD ini masuk dalam program nasional wajib belajar.

Sehingga diharapkan semua sekolah di Kendari dapat menerapkan aturan tersebut.

"Zaman kita sekolah dulu itu belum ada, sekarang umur 6 harus sudah harus diterima (di sekolah dasar)," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved