Camat dan Lurah di Kendari Dinonaktifkan
Kerja Bakti dan Pembinaan Jadi Sanksi 31 Lurah dan Camat di Kendari Tak Hadir Upacara HUT ke-78 RI
Sebanyak 31 ASN terdiri dari dua Camat dan 29 Lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang tak hadir upacara HUT ke-78 RI bakal mendapat sanksi.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 31 ASN terdiri dari dua Camat dan 29 Lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak hadir upacara HUT ke-78 RI bakal mendapat sanksi.
Sanksi diberikan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kendari yang menemukan 31 ASN itu terbukti bersalah karena tidak mengikuti Upacara 17 Agustus 2023 tanpa alasan yang jelas.
Kepala BPKSDM Kota Kendari, Hasria Mahmud mengatakan, sanksi tersebut diberikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Hasria mengungkapkan, sanksi itu berupa surat pernyataan tidak puas dari pimpinan mengenai kinerja para ASN, pembinaan, dan sanksi moral.
"Sanksi pembinaan itu para Camat dan Lurah akan diberikan pembinaan mental ideologi atau wawasan kebangsaan. Pembinaan ini akan diberikan dari Kodim," ujarnya saat ditemui, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: 31 Lurah dan Camat Terbukti Salah Tak Hadir Upacara HUT RI, Inspektorat Kendari: Alasannya Tak Jelas
Sementara sanksi moral yang diberikan kepada para Camat dan Lurah yang absen upacara berupa kerja bakti.
"Jadi ada pembinaan ideologi dan sanksi moralnya berupa kerja bakti. Lokasinya itu kemungkinan di Kali Kadia," ucap Hasria.
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Kota Kendari ini, mengungkapkan, secara aturan, sanksi itu masuk kategori ringan untuk para ASN yang terbukti melanggar.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan hasil pemeriksaan dua Camat dan 34 Lurah yang absen upacara HUT ke-78 RI, 31 terbukti bersalah dan direkomendasi mendapat sanksi.
Yusnita mengungkapkan, 31 Camat dan Lurah itu mendapat sanksi karena tidak memberikan alasan jelas saat tak hadir Upacara 17 Agustus 2023.
Baca juga: 34 Lurah dan 2 Camat Absen Upacara HUT RI di Kendari Bakal Disanksi, Pemkot Tunggu Hasil Pemeriksaan
"Jadi dari 36 ASN Camat dan Lurah yang diperiksa, 31 direkomendasikan mendapat sanksi karena alasannya tidak jelas," ujarnya, Kamis (24/8/2024).
Sementara itu, lanjut Yusnita, lima Lurah tidak mendapat sanksi karena alasan mereka tak hadir diterima Inspektorat Kendari.
"Lima Lurah tidak disanksi karena alasannya jelas atau terbukti, ada yang sakit, ada yang mendampingi orangtua yang sedang sakit, dan ada lagi mendampingi istrinya operasi," terang Yusnita. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Penyebab 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Sulawesi Tenggara Dinonaktifkan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Sultra Dinonaktifkan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu |
![]() |
---|
Banyak Sampah di Sungai, Pj Wali Kota Kendari: Tolong Camat dan Lurah |
![]() |
---|
Profil Ade Bhakti Ariawan Eks Camat Gajahmungkur Dimutasi Gegara Video Viral TikTok Nasi Goreng? |
![]() |
---|
Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.