Camat dan Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Kerja Bakti dan Pembinaan Jadi Sanksi 31 Lurah dan Camat di Kendari Tak Hadir Upacara HUT ke-78 RI

Sebanyak 31 ASN terdiri dari dua Camat dan 29 Lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang tak hadir upacara HUT ke-78 RI bakal mendapat sanksi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Hasria Mahmud. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 31 ASN terdiri dari dua Camat dan 29 Lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak hadir upacara HUT ke-78 RI bakal mendapat sanksi.

Sanksi diberikan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kendari yang menemukan 31 ASN itu terbukti bersalah karena tidak mengikuti Upacara 17 Agustus 2023 tanpa alasan yang jelas.

Kepala BPKSDM Kota Kendari, Hasria Mahmud mengatakan, sanksi tersebut diberikan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Hasria mengungkapkan, sanksi itu berupa surat pernyataan tidak puas dari pimpinan mengenai kinerja para ASN, pembinaan, dan sanksi moral.

"Sanksi pembinaan itu para Camat dan Lurah akan diberikan pembinaan mental ideologi atau wawasan kebangsaan. Pembinaan ini akan diberikan dari Kodim," ujarnya saat ditemui, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: 31 Lurah dan Camat Terbukti Salah Tak Hadir Upacara HUT RI, Inspektorat Kendari: Alasannya Tak Jelas

Sementara sanksi moral yang diberikan kepada para Camat dan Lurah yang absen upacara berupa kerja bakti.

"Jadi ada pembinaan ideologi dan sanksi moralnya berupa kerja bakti. Lokasinya itu kemungkinan di Kali Kadia," ucap Hasria.

Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Kota Kendari ini, mengungkapkan, secara aturan, sanksi itu masuk kategori ringan untuk para ASN yang terbukti melanggar.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan hasil pemeriksaan dua Camat dan 34 Lurah yang absen upacara HUT ke-78 RI, 31 terbukti bersalah dan direkomendasi mendapat sanksi.

Yusnita mengungkapkan, 31 Camat dan Lurah itu mendapat sanksi karena tidak memberikan alasan jelas saat tak hadir Upacara 17 Agustus 2023.

Baca juga: 34 Lurah dan 2 Camat Absen Upacara HUT RI di Kendari Bakal Disanksi, Pemkot Tunggu Hasil Pemeriksaan

"Jadi dari 36 ASN Camat dan Lurah yang diperiksa, 31 direkomendasikan mendapat sanksi karena alasannya tidak jelas," ujarnya, Kamis (24/8/2024).

Sementara itu, lanjut Yusnita, lima Lurah tidak mendapat sanksi karena alasan mereka tak hadir diterima Inspektorat Kendari.

"Lima Lurah tidak disanksi karena alasannya jelas atau terbukti, ada yang sakit, ada yang mendampingi orangtua yang sedang sakit, dan ada lagi mendampingi istrinya operasi," terang Yusnita. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved