Camat dan Lurah di Kendari Dinonaktifkan

31 Lurah dan Camat Terbukti Salah Tak Hadir Upacara HUT RI, Inspektorat Kendari: Alasannya Tak Jelas

Sebanyak 31 Camat dan Lurah dinyatakan melanggar karena tidak mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), Kamis (17/8/2023).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dua Camat dan 34 Lurah karena absen upacara HUT RI, 31 terbukti bersalah dan direkomendasi mendapat sanksi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 31 Camat dan Lurah dinyatakan melanggar karena tidak mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), Kamis (17/8/2023).

Keputusan itu dari hasil pemeriksaan para ASN Camat dan Lurah yang dilakukan Inspektorat Kota Kendari.

Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dua Camat dan 34 Lurah karena absen upacara HUT RI, 31 terbukti bersalah dan direkomendasi mendapat sanksi.

Yusnita mengungkapkan, 31 Camat dan Lurah ini mendapat sanksi karena tidak memberikan alasan jelas saat tak hadiri upacara Hari Kemerdekaan.

Baca juga: 34 Lurah dan 2 Camat Absen Upacara HUT RI di Kendari Bakal Disanksi, Pemkot Tunggu Hasil Pemeriksaan

"Jadi dari 36 ASN Camat dan Lurah yang diperiksa, 31 direkomendasikan mendapat sanksi karena alasanya tidak jelas," ujarnya, Kamis (24/8/2024).

Sementara itu, lanjut Yusnita, lima Lurah tidak mendapat sanksi karena alasan mereka tak hadir diterima Inspektorat Kota Kendari.

"Lima Lurah tidak disanksi karena alasannya jelas atau terbukti, ada yang sakit, ada yang mendampingi orangtua yang sedang sakit, dan ada lagi mendampingi istrinya operasi," terang Yusnita.

Ia menambahkan, setelah hasil pemeriksaan itu, Inpektorat Kendari menyerahkan keputusan pemberian sanksi kepada Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Baca juga: Tak Hanya Nonaktifkan 36 Camat dan Lurah di Kendari Sulawesi Tenggara, Wali Kota Minta Diperiksa

Selain itu, para Camat dan Lurah yang dinonaktifkan nantinya akan dikembalikan ke jabatan sesuai keputusan Pj Wali Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved