Camat dan Lurah di Kendari Dinonaktifkan

34 Lurah dan 2 Camat Absen Upacara HUT RI di Kendari Bakal Disanksi, Pemkot Tunggu Hasil Pemeriksaan

Sebanyak dua Camat dan 34 Lurah kini menjalani pemeriksaan usai absen upacara penurunan bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78, pada Kamis (17/8/2023).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak dua Camat dan 34 Lurah kini menjalani pemeriksaan usai absen upacara penurunan bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78, pada Kamis (17/8/2023). Mereka diperiksa setelah Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menonaktifkan jabatan Camat dan Lurah tersebut, pada Senin (21/08/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua Camat dan 34 Lurah kini menjalani pemeriksaan usai absen upacara penurunan bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78, pada Kamis (17/8/2023).

Mereka diperiksa setelah Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menonaktifkan jabatan Camat dan Lurah tersebut, pada Senin (21/08/2023).

Asmawa Tosepu, mengatakan, soal Camat dan Lurah yang diberhentikan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan karena tidak patuh.

Menurutnya, keputusan memberhentikan sementara para Lurah dan Camat sebagai penegasan karena tidak menunjukan rasa nasionalisme sebagai ASN.

"Sementara berproses, ini prosesnya bertahap karena menyangkut wawasan kebangsaan dan implementasi nilai kemerdekaan proklamasi," ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Tak Hanya Nonaktifkan 36 Camat dan Lurah di Kendari Sulawesi Tenggara, Wali Kota Minta Diperiksa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Kendari, Nismawati mengatakan Pemkot akan memberi sanksi kepada Camat dan Lurah yang terbukti sengaja tak hadiri undangan upacara.

Nanti sanksi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Camat dan Lurah.

"Karena mereka diundang disiapkan tempat juga, tentu ada sanksinya kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkap Nismawati saat ditemui, Rabu (23/8/2023).

Nismawati mengatakan, keputusan pemberian sanksi nanti akan dberikan oleh Pj Wali Kota Kendari berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Sebanyak dua Camat sama 34 Lurah sementara diproses di Inspektorat," ujar mantan Kadis DLHK Kendari ini. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved