Presiden Jokowi Tak Respon Bayar Utang Kemendag Rp344 Miliar Meskipun Disurati Pengusaha 3 Kali
Presiden Jokowi disebut tak merespon permintaan membayar utang Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).
Pihak Presiden Jokowi disebut tak merespon pengusaha yang menagih utang sebesar Rp344 miliar tersebut.
Oleh karena itu, Aprindo akan menggugat melalui PTUN apabila tak mau membayar utang tersebut.
Pada Mei lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemendag tidak memiliki utang rafaksi yang wajib dibayarkan.
Pasalnya, utang itu merupakan tanggung jawab Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Disebutkan bahwa tidak ada lagi payung hukum di Kementerian Perdagangan yang menaungi pembayaran rafaksi.
Ia menjadikan Permendag No 3 Tahun 2022 yang saat ini sudah tidak ada sebagai referensi, sehingga BPDPKS tidak bisa membayarkan rafaksi meskipun memiliki dananya.
Sedangkan jika BPDPKS tanpa payung hukum, maka hal tersebut berpotensi mejadi pelanggaran hukum.
Oleh karenanya, Kemendag pun menanti fatwa dari Kejagung terkait pembayaran rafaksi ini.
Mengutip Kontan.co.id, pendapat hukum Kejagung telah keluar pada 14 Mei 2023, mewajibkan Kemendag membayar utang rafaksi minyak goreng.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.
"Legal opinion keluar kemarin, Kamis, 11 Mei. Nah, ketentuannya dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel profesional dari surveyor independen Sucofindo," kata Isy.
Hasil verifikasi dari surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan bahwa Kemendag harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng senilai Rp 800 miliar.
"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.
Pembayaran tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (*)
Sumber:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aprindo Surati Jokowi 3 Kali agar Kemendag Bayar Utang Rp 344 Miliar"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag: Kami Minta ke Aprindo Redam Boikot Penjualan Minyak Goreng"
Artikel ini telah tayang Kontan.co.id dengan judul "Pendapat Hukum Kejagung Keluar, Kemendag Wajib Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.