Presiden Jokowi Tak Respon Bayar Utang Kemendag Rp344 Miliar Meskipun Disurati Pengusaha 3 Kali

Presiden Jokowi disebut tak merespon permintaan membayar utang Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).

Editor: Risno Mawandili
Handover/Kompas.com
Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan blusukan di Pasar Rawamangun, Jakarta, Rabu (5/4/2023) pagi. Jokowi disebut tak merespon permintaan membayar utang Kemendag oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tak merespon permintaan membayar utang Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).

Pihak Aprindo mengaku bahwa telah melayangkan surat untuk mediasi sebanyak tiga kali, tetapi Presiden Jokowi bergeming.

Atas respon tak bersahabat tersebut, Aprindo mengancam tak akan menjual minyak goreng yang diprediksi akan membuatnya langka.

Diketahui, Kemendag memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada paritel sebesar Rp344 miliar.

Adanya utang itu diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Aprindo, Roy Nicholas Mandey.

Adapun perusahan ritel mengikuti program rafaksi pada 2022.

Peserta yang mengikuti program tersebut terdiri dari 31 perusahaan.

Puluhan perusahaan ini memiliki kurang lebih 45.000 toko.

Baca juga: Airlangga Hartarto Cabut Dukungan Golkar ke Prabowo Subianto? Deklarasi Berujung Laporan Dewan Etik

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini: Elektabilitas Ganjar- Prabowo- Anies Menurut 10 Lembaga

Menurut KBBI, rafaksi adalah pemotongan atau pengurangan terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya. 

Khusus rafaksi minyak goreng, adalah selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan, bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita sudah 3 kali bersurat ke Presiden tetapi belum digubris untuk kita audiensi dengan Predisen menyampaikan dan melaporkan sebagai rakyatanya," ujar Roy, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (19/8/2023).

"Sudah 3 kali, mohon waktu audiensi dengan Presiden, sampai hari ini Aprindo belum terima, kita mengerti kesibukan Presiden," sambung Roy.

Roy menambahkan, pihaknya sebagai asosiasi sudah menyerah kepada Kemendag lantaran utang tersebut tak kunjung dibayar.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan 31 pengusaha ritel di Tanah Air akan melakukan beberapa langkah agar Kemendag mau segera membayarkan utang tersebut.

Salah satu langkah yang diambil oleh para pengusaha ritel adalah menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.

Hal ini pun bisa membuat kelangkaan minyak goreng.

"Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?," ujar Roy Mandey.

Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy akan menghentikan pembelian atau melakukan pemotongan tagihan, memiliki total 45.000 toko ritel.

Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Superindo.

Selain mengambil kedua langkah tersebut, jika utang Kemendag tetap belum dibayarkan, Roy menyatakan pihaknya tidak segan-segan akan membawa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sampai saat ini Kemendag tidak ada itikat baik buat bayar makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel. Aprindo tinggal menunggu apa kata peritel dan akan siap ketika 31 perusahaan ritel bilang kami berikan kuasa untuk PTUN, memotong tagihan, dan mengurangi pembelian maka kita lakukan," pungkas Roy.

Baca juga: Hasil Survei Capres-Cawapres Terbaru Indikator: Elektabilitas Ganjar-Sandi Kalahkan Prabowo-Erick

Sementara itu, pihak Kemendag meminta Aprindo untuk mengurungkan niatnya memboikot atau tidak menjual minyak goreng di ritel-ritelnya.

Hal ini menyusul adanya rencana Aprindo untuk mengurangi atau menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen, lantaran Kemendag belum membayar utangnya sebesar Rp344 miliar.

Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.

"Kemarin kan saya sudah meminta untuk yang teman-teman Aprindo dan ritel itu untuk boikot itu nanti diredam dulu. Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau tidak dibayarkan ya baru kita ambil cari langkah- langkah yang lain," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut Isy menuturkan, pihaknya juga akan memanggil Aprindo dan para produsen minyak goreng untuk mencari jalan keluar atas pembayaran utang minyak goreng tersebut.

"Disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di ritel Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," ujar Isy.

Alasan Pihak Presiden Jokowi

Pihak Presiden Jokowi disebut tak merespon pengusaha yang menagih utang sebesar Rp344 miliar tersebut.

Oleh karena itu, Aprindo akan menggugat melalui PTUN apabila tak mau membayar utang tersebut.

Pada Mei lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemendag tidak memiliki utang rafaksi yang wajib dibayarkan.

Pasalnya, utang itu merupakan tanggung jawab Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Disebutkan bahwa tidak ada lagi payung hukum di Kementerian Perdagangan yang menaungi pembayaran rafaksi.

Ia menjadikan Permendag No 3 Tahun 2022 yang saat ini sudah tidak ada sebagai referensi, sehingga BPDPKS tidak bisa membayarkan rafaksi meskipun memiliki dananya.

Sedangkan jika BPDPKS tanpa payung hukum, maka hal tersebut berpotensi mejadi pelanggaran hukum.

Oleh karenanya, Kemendag pun menanti fatwa dari Kejagung terkait pembayaran rafaksi ini.

Mengutip Kontan.co.id, pendapat hukum Kejagung telah keluar pada 14 Mei 2023, mewajibkan Kemendag membayar utang rafaksi minyak goreng.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.

"Legal opinion keluar kemarin, Kamis, 11 Mei. Nah, ketentuannya dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel profesional dari surveyor independen Sucofindo," kata Isy.

Hasil verifikasi dari surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan bahwa Kemendag harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng senilai Rp 800 miliar. 

"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.

Pembayaran tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (*)

Sumber: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aprindo Surati Jokowi 3 Kali agar Kemendag Bayar Utang Rp 344 Miliar"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag: Kami Minta ke Aprindo Redam Boikot Penjualan Minyak Goreng"

Artikel ini telah tayang Kontan.co.id dengan judul "Pendapat Hukum Kejagung Keluar, Kemendag Wajib Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved